Kamis, 30/01/2020 13:32 WIB
Rawan Pungli, DPRD Kota Bekasi Desak Terbitkan Aturan Outing Class
BEKASI, DAKTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera menerbitkan aturan outing class tersebut. Desakan dari legislatif itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli) di sekolah baik tingkat SD, SMP, maupun SMA di Kota Bekasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, aturan baru tersebut perlu dikeluarkan secepatnya oleh pemerintah daerah untuk mencegah rawan adanya kegiatan pungli di setiap sekolah.
"Kami mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan aturan itu," katanya, Kamis (30/1).
Menurut Sardi, aturan yang mengikat dianggap perlu diterapkan seluruh sekolah agar tindakan pungli tak terjadi di kemudian hari. Di sisi lain, outing class juga memudahkan pihak sekolah dalam membuat program kerja serta memiliki kepastian hukum.
Sardi menjelaskan, kegiatan outing class memiliki manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa di sekolah. Bahkan, dia juga menolak adanya intervensi dari pihak mana pun dalam setiap program sekolah. Sebab, tupoksi Komisi IV DPRD Kota Bekasi dibagian pendidikan, dan hal ini menjadi konsen pengawasan lembaganya.
"Komisi IV akan tetap melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di semua SMP Negeri. Outing class perlu didalami secara komprehensip dan jangan sampai isu sekolah menganggu proses pembelajaran dan tidak fokusnya para kepsek dalam memimpin sekolah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, bahwa aturan tersebut sudah dibuat dan sudah disosialisasikan ke setiap kepala sekolah. Menurutnya, kegiatan outing ini diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan orang tua dan telah disetujui komite dan orang tua siswa.
"Untuk lokasinya harus berada di Jawa Barat, dan tidak diperbolehkan di luar wilayah tersebut," katanya.
Sedangkan untuk kelas 1,2,3 SD diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan outing tersebur sebagaimana diatur dalam keputusan kepala dinas pendidikan no 421.71/kep43-disdik/1/2020 tentang pedoman pelaksanaan outing SD dan SMP. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments