Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/01/2020 11:31 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ban Mobil yang Terparkir

Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti dari pelaku pencurian ban mobil di pusat perbelanjaan
Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti dari pelaku pencurian ban mobil di pusat perbelanjaan
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pencurian ban mobil yang terparkir di pusat perbelanjaan.
 
Sebelumnya, viral video pencurian yang ada di pusat perbelanjaan di wilayah Cikarang, dimana ban mobil yang terparkir hilang dicuri oleh pelaku.
 
Kapolres metro Bekasi Kombespol Hendra Gunawan mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan video yang viral, setelah diselidiki diketahui pelaku yang mencuri berinsial SS.
 
Pelaku melakukan aksinya di Citywalk Jababeka pada 28 Agustus 2019, kemudian melakukannya lagi di tiga lokasi, yakni di Living Plaza Jababeka, Siloam Lippo, dan Plaza Jababeka pada 15 Desember 2019 lalu.
 
"Target mencuri ban mobil dilakukan secara acak, setelah mendapat sasaran, pelaku membuka ban dengan menggunakan dongkrak, kunci baut ban, dan bata hebel berukuran 20 kali 40 centimeter untuk mengganjal ban," katanya di Cikarang, Kamis (30/1).
 
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara menutupi mobil yang dicuri bannya menggunakan pintu mobil milik orang tuanya, berjenis Toyota Rush, dalam membuka ban waktu yang dibutuhkan selama 30 sampai 60 menit.
 
Penangkapan pelaku atas dasar informasi masyarakat serta diketahui dari capture sistem parkir, bahkan ditemukan akun Facebook milik pelaku yang menawarkan velg ban yang diduga hasil curiannya.
 
"Pelaku ditangkap di rumahnya di sekitaran Cikarang, motifnya karena ekonomi setelah tidak bekerja lagi di perusahaan," ungkapnya.
 
Hendra menambahkan, pelaku menjual ban hasil curiannya itu ke pedagang rongsokan sebesar Rp150 ribu.
 
"Pedagang yang membeli ban dari pelaku juga masih dalam pengejaran," ujarnya.
 
Sementara itu pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1850 Kali
Berita Terkait

0 Comments