JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melantik pergantian anggota MPR RI antar waktu (PAW), Muhammad Ali Ridha dari Fraksi Partai Golongan Karya daerah pemilihan Jawa Timur XI, dan Renny Astuti dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Bamsoet berharap kedua anggota MPR RI yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan amanah dengan sebaik mungkin.
"Saya juga berharap semua anggota MPR mampu menjalankan tugas dan kewenangan konstitusional Majelis dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggungjawab. Sehingga, apapun yang kita ikhtiarkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara tercinta," ujar Bamsoet dalam acara pelantikan pergantian antar waktu anggota MPR RI, di Jakarta, Rabu (29/1/20).
Ia mengingatkan, bahwa MPR RI adalah lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi. Wewenang yang dimandatkan sangat mulia, karena terkait pengaturan hukum dasar negara, yaitu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
"Dalam konstruksi sejarah maupun politik hukum ketatanegaraan, sebagai lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, MPR harus mampu menjelma sebagai lembaga yang sanggup merespon dinamika aspirasi dan menyediakan saluran aspirasi sehingga seluruh kehendak rakyat dan daerah dapat diwujudkan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, salah satu arus besar aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh MPR RI adalah munculnya gagasan untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Seperti diketahui, dengan dihapuskannya wewenang MPR RI untuk menetapkan GBHN, maka sistem perencanaan pembangunan nasional tidak berlandaskan pada Ketetapan MPR tentang GBHN. Tetapi, berlandaskan pada undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun berdasarkan visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian memungkinkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan.
Karena, implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum, yang masing-masing dapat memiliki visi dan misi berbeda dalam setiap periode pemerintahan," jelas Bamsoet. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments