Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 28/01/2020 09:08 WIB

Polisi Bekuk Pencurian Modus Ganjal ATM di Bekasi

Empat tersangka pencurian modus ganjal ATM berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota
Empat tersangka pencurian modus ganjal ATM berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota
BEKASI, DAKTA.COM - Pencurian dengan modus ganjal mesin ATM kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Empat dari Lima orang tersangka berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota beserta barang bukti.
 
“Salah satu pelaku masuk ke mesin ATM dan bertransaksi seperti biasa dengan ATM sendiri pada saat keluar uangnya, kemudian diganjal dengan plat galvanis kemudian uangnya diambil, kemudian pelaku kembali melakukan transaksi dalam posisi terganjal dan kemudian mengambil uangnya dengan besi pengait,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko pada Senin (27/1).
 
Dalam aksinya, ke lima pelaku membagi peran masing-masing. Diketahui, sudah ada dua lokasi ATM yang menjadi sasaran para pelaku, yaitu ATM BTN di SPBU Kalimalang, Jakasampurna Bekasi dan ATM BNI di dalam Mall Metropolitan Bekasi.
 
“Dalam kejadian tersebut mudah-mudahan bisa kami kembangkan di ATM mana saja para pelaku melakukan aksinya, sementara ini baru dua lokasi itu yang kita ketahui,” tambahnya.
 
Tersangka berinisial HS, HSD, H alias Cemen, dan SA alias Ipi berhasil ditangkap polisi, sedangkan satu pelaku berinisial HR kini tengah diburu polisi. Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 15 buah kartu ATM, 5 unit HP milik pelaku, 2 unit mobil yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya, 2 buah mata gergaji besi, 3 buah kawat pengait, 3 buah obeng, dan 8 buah plat Galvanis sebagai alat pengganjal ATM.
 
“Sedangkan satu orang lagi DPO, dari kejadian tersebut, kita nantinya akan berkoordinasi dengan pihak bank, karena mereka mengambilnya langsung dari ATM,” tambahnya.
 
Para pelaku sudah melakukan aksinya selama 5 bulan terakhir dengan puluhan lokasi menjadi sasaran di berbagai tempat, diantaranya Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, Depok, Banten hingga Jawa Tengah. Atas kejahatan tersebut, pihak bank mengalami kerugian yang belum bisa ditaksir jumlah kerugiannya.
 
“Kita akan inventarisir oleh karena itu akan kita tindak lanjuti dengan pihak perbankan kira-kira ATM mana yang memang ada kesalah hitungan, karena memang yang dicuri langsung dari ATM otomatis pada saat penghitungan atau transaksi akan berbeda pada saat memasukan uang ke mesin ATM dan jejak traksaksi,” tandasnya.
 
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP  perihal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1628 Kali
Berita Terkait

0 Comments