Ahad, 26/01/2020 10:43 WIB
Konsumsi Narkoba, Seorang Ustadz Ditangkap Polres Bangkalan
BANGKALAN - Reserse Narkoba Polres Bangkalan menangkap seorang ustadz pengedar narkoba, Ahmad Marzuki (46), Jumat (24/1/2020).
Sebelum ditangkap, tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan. Selama buron, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, ini menjadi pengajar di salah satu pondok pesantren.
Pengakuan tersangka menyatakan, tindakannya itu memang dilarang oleh negara. Naum, dia menyebut bahwa dalam Al Quran tidak ada ayat yang menyatakan secara jelas larangan mengonsumsi sabu. Akan tetapi ulama sepakat kalau sabu dilarang karena ada larangan negara.
”Iya tahu kalau dilarang oleh negara,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, menirukan pengakuan tersangka.
Menurut Rama, tersangka mengaku mengonsumsi narkoba sudah 10 tahun.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap, pipa pipet, korek api, satu lembbar klip sisa sabu, dan satu klip plastik satu seberat 1,1 gram.
Kapolres memerintahkan jajaran untuk memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Polres Bangkalan.
"Pemberantasan narkoba dibutuhkan kerja sama dan bantuan dari masyarakat," ujarnya. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments