Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 26/01/2020 10:43 WIB

Konsumsi Narkoba, Seorang Ustadz Ditangkap Polres Bangkalan

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba
BANGKALAN - Reserse Narkoba Polres Bangkalan menangkap seorang ustadz pengedar narkoba, Ahmad Marzuki (46), Jumat (24/1/2020).
 
Sebelum ditangkap, tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan. Selama buron, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, ini menjadi pengajar di salah satu pondok pesantren.
 
Pengakuan tersangka menyatakan, tindakannya itu memang dilarang oleh negara. Naum, dia menyebut bahwa dalam Al Quran tidak ada ayat yang menyatakan secara jelas larangan mengonsumsi sabu. Akan tetapi ulama sepakat kalau sabu dilarang karena ada larangan negara.
 
”Iya tahu kalau dilarang oleh negara,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, menirukan pengakuan tersangka.
 
Menurut Rama, tersangka mengaku mengonsumsi narkoba sudah 10 tahun. 
 
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap, pipa pipet, korek api, satu lembbar klip sisa sabu, dan satu klip plastik satu seberat 1,1 gram.
 
Kapolres memerintahkan jajaran untuk memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Polres Bangkalan.
 
"Pemberantasan narkoba dibutuhkan kerja sama dan bantuan dari masyarakat," ujarnya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1734 Kali
Berita Terkait

0 Comments