Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/01/2020 13:47 WIB

TII: Indeks Korupsi Indonesia Naik Dua Poin

Ilustrasi korupsi (Dakta/Rafi)
Ilustrasi korupsi (Dakta/Rafi)
JAKARTA, DAKTA.COM - Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2019. Skor IPK Indonesia pada 2019 itu berada di angka 40 dan menduduki ranking 85 dari 180 negara yang di survei. Penilaian ini mengacu pada 13 survei dan penilaian ahli untuk mengukur koupsi sektor publik di 180 negara.
 
Manajer Riset TII, Wawan Heru Suyatmiko menerangkan, penialaian Indeks Persepsi Korupsi didasarkan pada skor IPK Indonesia yang meningkat dua poin dari 2018.
 
"IPK Indonesia pada 2019 berada di skor 40 naik 2 poin dibanding tahun 2018 di skor 38," terang Wawan dalam wawancara bersama Dakta pagi ini (24/1).
 
Wawan menyebut lima negara yang memiliki IPK sama dengan Indonesia di antaranya, Burkina Faso, Guyana, Lesotho, Trinidad and Tobago, dan Kuwait.
 
Kenaikan ini pertanda segala upaya dari pemerintah, KPK, masyarakat sipil, media, dan lainnya di tahun 2019 mendapatkan apresiasi secara global.
 
Penilaian ini, dikatakan Wawan, dilakukan sebelum Oktober 2019. Artinya, sebelum berlakunya UU Nomor 19/2019 perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
 
"Revisi UU KPK yang terjadi beberapa waktu lalu belum bisa menjadi ukuran jika pencegahan atau pemberantasan korupsi di Indonesia ini semakin baik sebab kami belum mengukur ke arah sana karena interval yang dilakukan durasi satu tahun," ujar Wawan.
 
Lebih lanjut Wawan membandingkan dengan IPK Malaysia yang berhasil naik dua poin dari 51 menjadi 53 pada tahun 2019. Dadang mengatakan, hal itu tak lepas dari kemauan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad dalam memberantas korupsi.
 
"Ke depan kita berharap kepada rezim saat ini lebih serius dalam pemerantasan dan pencegahan korupsi serta memberikan kepastian hukum di negara ini," pungkasnya. (Syifa)
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1805 Kali
Berita Terkait

0 Comments