Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/01/2020 09:15 WIB

DPR Minta Libatkan Buruh Bahas Omnibus Law 'Cilaka'

Masa buruh PT. Suzuki Indomobil Motor  yang berunjuk rasa (Foto/Ardi Mahardika)
Masa buruh PT. Suzuki Indomobil Motor yang berunjuk rasa (Foto/Ardi Mahardika)
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni meminta pemerintah untuk melibatkan perwakilan dari buruh untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
 
Obon mengatakan, protes yang dilakukan oleh aliansi buruh terhadapOmnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena adanya beberapa pernyataan kontroversial dari pemerintah yang dianggap mengurangi hak-hak buruh. 
 
"Itu saya rasa hal yang wajar, karena jangan sampai pemerintah mau investasi ini masuk, tapi mengabaikan hak-hak para buruh," ujar Obon di Jakarta, Jumat (24/1). 
 
Meskipun hingga saat ini draf tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum diterima oleh DPR, tetapi Obon meminta agar pembahasannya juga turut melibatkan kaum buruh yang mempunyai dampak terbesar apabila diterapkan. 
 
"Saya sih berharap pemerintah juga mengajak perwakilan buruh. Karena jumlah buruh di Indonesia itu hampir 55 juta buruh formal, jangan dikurangi haknya," imbuhnya. 
 
Ada enam poin Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Senin (20/1) kemarin, pertama isi draf RUU menghilangkan upah minimum, mengurangi nilai pesangon, fleksibilitas pasar kerja atau peggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) bebas tanpa batas, dan buruh kontrak diperluas.
 
Kemudian, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi TKA tanpa keahlian, jaminan sosial terancam hilang serta menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3053 Kali
Berita Terkait

0 Comments