Nasional / Teknologi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/01/2020 08:55 WIB

Netflix Haram? Ini Klarifikasi MUI

Logo Netflix (istimewa)
Logo Netflix (istimewa)
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix karena kontennya yang dianggap mengandung unsur negatif. 
 
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin AF menekankan bahwa Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk dengan platform video on demand, Netflix.
 
"Tidak ada rencana untuk membahas itu. Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram Netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix adalah tidak benar," jelasnya dalam keterangannya di Jakarta yang diterima Dakta, Jumat (24/1).
 
Meski begitu, pihaknya tidak membenarkan jika ada pengusaha penyedia jasa digital yang membuat platform dengan menjual, mengedarkan, dan memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama.
 
"Jika penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang,  maka aparat punya wewenang, tanggung jawab, serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat," tegasnya.
 
Menurutnya, MUI dalam menetapkan fatwa harus berdasarkan adanya pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Apabila terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa MUI akan mendengar pandangan ahli terlebih dahulu. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2131 Kali
Berita Terkait

0 Comments