Kamis, 23/01/2020 10:35 WIB
Komnas PA Harap Pelajar Bunuh Begal Bebas dari Hukuman Seumur Hidup
JAKARTA, DAKTA.COM - Komnas Perlindungan Anak berharap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang pada Kamis (23/1) ini dapat membebaskan ZA (17) dari ancaman hukuman seumur hidup.
ZA pelajar yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan begal didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut dakwaan kepada ZA dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan bahkan hukuman mati, adalah janggal.
"Tidak tepat dan tidak sesuai pada latar belakang terjadinya peristiwa yang disangkakan. Apalagi, mengingat ZA warga Gondanglegi, Malang masih tergolong usia anak," ucapnya dalam keterangannya kepada Dakta, Kamis (23/1).
Oleh karena itu, ia menegaskan, menolak tuduhan kepada ZA itu demi keadilan hukum, UU RI tentang SPPA, dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut Arist Mereka Sirait menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepanjen, Malang 'gagal paham' dalam menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto padal 338, 352 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, serta pasal 3040 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Komnas Perlindungan Anak berharap keputusan hakim PN Kepanjen Kabupaten Malang menjatuhkan putusan bebas bagi ZA dari hukuman seumur hidup dan mengembalikan ZA kepada orang tuanya dan atau kepada negara," tutur Arist.
Seperti diberitakan, kasus yang dialami siswa berusia 17 tahun tersebut, bermula dari penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.
Korban yang ditemukan warga itu, bernama Misnan berusia 35 tahun yang juga diduga pelaku perampasan atau begal. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Misnan dan rekannya diduga menghadang ZA yang saat itu bersama kekasihnya.
Dua orang pelaku perampasan itu, mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya. Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA.
Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA.
Pada Kamis (23/1), sidang di PN Kepanjen, Malang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim terhadap kasus tersebut. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments