Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 22/01/2020 09:17 WIB

TP4D Dibubarkan, Kejari Kabupaten Bekasi Tak Lagi Kawal APBD

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tidak lagi melakukan pendampingan pembangunan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyusul telah dihentikannya program Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
 
Hal ini sesuai keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di tingkat pusat, sehingga otomatis TP4D di tingkat provinsi dan kota/kabupaten dibubarkan.
 
Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Rara Mahayu Dian Suryandari mengatakan jika Kejaksaan Agung menghentikan program TP4, artinya TP4 di daerah sudah tidak ada lagi.
 
"Sebenarnya dalam TP4D itu tujuannya memaksimalkan proyek pembangunan daerah agar sesuai dan menghindari adanya penyimpangan," ucapnya di Cikarang.
 
Seperti diketahui, pembentukan TP4 dan TP4 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI pertanggal 1 Oktober 2015.
 
Tujuannya untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui pencegahan dan persuasif di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayah hukum penugasan masing-masing.
 
Namun secara resmi, Jaksa Agung ST. Burhanudin membubarkan tim tersebut karena kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu. 
 
Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan  TP4) di tingkat pusat dan daerah resmi dibubarkan Kejaksaan Agung pada awal Desember 2019. 
 
Kejaksaan Agung memutuskan hal itu dalam rapat kerja internal Kejagung yang diselenggarakan sejak Selasa (3/12/2019). **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1304 Kali
Berita Terkait

0 Comments