Oleh : Lia Adam, Pendidik Generasi
Kasus Reynhard Sinaga mengejutkan publik tanah air. Seorang mahasiswa menempuh kuliah S3 untuk gelar PhD jurusan studi Human Geography di Universitas Leeds dengan prestasi yang membanggakan di akademik tapi melakukan kejahatan mengerikan sekaligus menjijikan. Reinhard viral sebagai lelaki “predator” yang paling berbahaya di inggris bahkan di dunia.
Pakar kriminalitas dan Psikolog menyatakan bahwa ini adalah kasus terbesar yang pernah ada di catatan sejarah hukum Inggris bahkan dunia, seorang laki-laki memperkosa laki-laki dengan hampir 200 laki-laki hanya lebih kurang 2,5 tahun. Dan pada akhirnya Reynhard menjalani sebanyak 88 hukuman penjara seumur hidup. Ini dilakukan secara bersamaan dengan minimal kurungan 30 tahun lamanya. Sidang ini akan dipisah sebanyak empat sidang yang akan dilaksanakan tanggal 1 Juni – 10 Juli 2018 (13 korban), 1 April – 7 Mei 2019 (12 korban), 16 September – 4 Oktober 2019 (10 korban), dan Desember 2019 (13 korban). Dan persidangan terus berjalan hingga tahun ini.
Reinhard sinaga menyodomi 190 korbannya secara berantai. Sontak kejadian ini mengingatkan kita pada kasus yang sama beberapa tahun silam. pada tahun 1996 Si Robot Gedek menyodomi 12 anak dan membunuhnya. Juga Emon menyodomi 200 Anak di Sukabumi Jawa Barat karena bisikan gaib pada tahun 2014 silam.
Fenomena gunung es LGBT telah menjadi riam ancaman pada masa depan kehidupan kita. Jika dulu kita khawatir anak perempuan kita bergaul lain jenis karena takut pemerkosaan. Maka hari ini pun kita juga khawatir anak laki-laki kita bergaul sesama jenis, takut menjadi "mangsa" oleh kaum LGBT.
Padahal dalam banyak kasus, LGBT menjadi sumber berbagai macam tindakan kriminal. Mulai dari pembunuhan, HIV AIDS dan perceraian. Kasus Robot Gedek adalah yang paling mudah publik ingat. Kasus serupa tak kalah heboh adalah kasus Rian Sang penjagal dari jombang yang ditengarahi juga seorang Gay. Prilaku psikopat yang ditunjukkan oleh pelaku gay menjadikan mereka posesive kepada pasangan mereka. Adalah Mujianto membunuh empat orang mantan pasangannya karena cemburu. (tempo.co 14/2/2012)
Untuk kasus di Banten saja, 11.238 warga Banten terkena HIV karena berhubungan sesama jenis. ( vivanews.1/12/2019). “ terdata setiap tahun penderitanya terus meningkat dan untuk Provinsi Banten ada 11.238 penderita HIV atau AIDS, yang mana 75 % berada di Tengerang Raya. “ kata dr I Gede Raikosa.
Dalam banyak kasus para pelaku tidak merasa bersalah terhadap tindakannya. Sebagaimana juga dialami oleh Raynhard Sinaga yang dikenal "predator seksual setan". Dalam persidangan dia tidak merasa bersalah terhadap tindakannya. Tindakan permisive pemerintah dan badan terkait terhadap penyimpangan LGBT turut membentuk sikap tersebut. Sehingga sulit untuk memberantas nya. Karena sejak awal dipersepsikan bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah kejahatan.
Maka jika sudah seperti itu penanganan nya maka geliat ancaman LGBT akan semakin besar dan membahayakan masyarakat. LGBT telah menjadi kejahatan terorganisir yang mendapat perlindungan komunitas internasional. Dan serangannya telah masuk ke dalam relung kehidupan kita. Mulai dari film, komik, humor, gambar bahkan mainan anak. Tetapi sayangnya penguasa justru membolehkan kepada mereka atas dasar hak asasi manusia.
Perilaku menyimpang pelaku LGBT seolah mendapatkan pembenaran setelah APA (Asosiasi Psikiatri Amerika) tidak memasukkannya dalam penyakit kejiwaan. Juga WHO tidak lagi memasukkan transgender sebagai bentuk gangguan mental. Oleh karena itulah, Tindakan mereka tidak lagi dilakukan secara tertutup dan malu. Bahkan mereka justru mengkampanyekan nya di ruang terbuka. Serta meminta perlindungan secara hukum dengan meminta pengesahan keberadaan mereka dalam Undang-undang seperti yang terjadi di negara barat.
United Nations Development Programme (UNDP) melaporkan bahwa ada 120 lembaga swadaya masyarakat di Indonesia yang bekerja bersama kelompok minoritas gender dan seksual (http://www.asia-pacific.undp.org/content/dam/rbap/docs/Research%20&%20Publications/hiv_aids/rbap-hhd-2014-blia-indonesia-country-report-english.pdf)
Riam ancaman LGBT pada Masa Depan Generasi
LGBT sering berlindung atas nama hak asasi manusia (HAM) dan meminta apa yang mereka lakukan diterima dengan tangan terbuka. Padahal justru perilaku LGBT disebabkan masa kelam para pelaku LGBT di masa kecil atau masa remajanya. Seperti pengakuan emon penyodomi 200 anak di Sukabumi Jawa Barat seperti kebanyakan pelaku sodomi lainnya. Emon juga mengaku dirinya pernah menjadi korban sodomi di masa lalunya. Dia disodomi oleh kawan bermainnya saat masih duduk di bangku SMP. Lalu bagaimana masa depan generasi di masa depan harus dijaga?.
Pernyataan Dubes Amerika Serikat (AS), Robert O Blake, yang mendukung kelompok LGBT Indonesia merupakan salah satu cara melemahkan kekuatan dan kesatuan Indonesia dari dalam negeri.
Jika suatu penyimpangan dengan alasan hak asasi manusia kemudian diakui sebagai bukan penyimpangan. Upaya pengakuan secara resmi atas kehadiran LGBT membuka kotak pandora atas masa depan negara Indonesia. Pengakuan atas kehadiran LGBT akan menghancurkan generasi ke generasi mendatang. Indonesia dapat diprediksi, kapan negara ini akan hancur tanpa harus bangsa asing menjajah Indonesia.
Kini yang menjadi prioritas masa depan Indonesia yang sangat tergantung pada generasi-generasi penerusnya bersih dari penyimpangan seksual.
Sekali lagi LGBT bukan urusan hak asasi manusia. Jika LGBT dianggap sebagai suatu kewajaran dan kenormalan, maka yang hetero (non LGBT) dikemudian hari akan dianggap sebagai suatu penyimpangan. Ini sangat mengerikan sebagaimana yang terjadi di zaman Nabi Lut As.
Obati LGBT dengan Islam Kaffah
Allah SWT menganugerahkan manusia hidup, berinteraksi sebagai makhluk sosial dan berekonomi mencari penghidupan yang layak bagi diri dan keluarga secara halal. Karena Allah SWT menciptakan manusia dengan suatu tujuan dengan melestarikan kelangsungan hidup manusia. Sunnatullah, manusia terjadi perkembangan biakan karena manusia diciptakan berpasang-pasangan dengan jenis kelamin yang berbeda. Karena tidak mungkin berkembang biak terjadi dari pernikahan sejenis atau penyimpangan seksual LGBT. Karena hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i.
Firman Allah:
وَلُو"طًا اِذ" قَالَ لِقَو"مِه-" اَتَأ"تُو"نَ ال"فَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم" بِهَا مِن" اَحَدٍ مِ"نَ ال"عٰلَمِي"نَ
“Dan, kami juga telah mengutus Nabi Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun di dunia ini sebelum kalian?”. Q.S. Al-A’raaf (7): 80).
Dan di dalam Q.S. Al Ankabut (29): 28.
وَلُوطًا إِذ" قَالَ لِقَو"مِهِ إِن"َكُم" لَتَأ"تُونَ ال"فَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم" بِهَا مِن" أَحَدٍ مِنَ ال"عَالَمِينَ
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, “Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seseorang pun dari umat sebelum kaum di dunia ini”.
Dan firmah Allah Ta'ala yang lain ;
وَلُوطًا إِذ" قَالَ لِقَو"مِهِ أَتَأ"تُونَ ال"فَاحِشَةَ وَأَن"تُم" تُب"صِرُونَ
“Dan ingatlah kisah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “mengapa kamu mengerjakan Fasiyah (keji) sedang kamu memperlihatkannya?” (Q.S. An-Naml [27]: 54)
Rasul SAW bersabda: Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas)
Para ulama sepakat bahwa Liwath (gay) dan Sihaq (lesbi) statusnya lebih buruk dibandingkan Zina.
LGBT adalah penyakit kejiawaan, maka sejak awal harus dipandang sebagai penyakit yang harus disembuhkan dan dimusnahkan. Bukan difasilitasi dengan komunitas LGBT dan akhirnya terus berkembang. Syariat Islam mencegah lahirnya sikap LGBT dalam diri seseorang. Yakni memposisikan laki-laki sebagai laki laki dan perempuan sebagai perempuan.
Islam mengatur kehidupan sosial dengan sempurna. Melarang wanita berpakain pria dan pria berpakaian wanita. Serta melarang kampanye LGBT dalam ruang publik baik di TV atau di film. Dan paling penting adalah menghukum pelaku LGBT dengan hukuman mati. Dengan itu akan menjadi memutus rantai predaktor homoseksual bagi lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Tanpa peran serta negara untuk menghentikan riam ancaman LGBT ini adalah suatu yang mustahil. Pertanyaan selanjutnya, apakah mungkin negara demokrasi ini bisa menyelesaikan masalah LGBT ini?
Jawabnya, Sistem demokrasi tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Sebaliknya, sistem ini akan melegalkan kejahatan itu seperti yang terjadi di banyak negara penganut sistem tersebut. Termasuk Inggris, surga bagi para LGBT yang melahirkan predator seksual setan Reinhard Sinaga.
Di dalam Islam, ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun. Sebaliknya negara harus menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam untuk menghentikan perbuatan keji kaum LGBT.
Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]
Maka harus ada negara yang secara tegas memandang LGBT ini sebagai tindakan kriminal. Yang dihukum dengan hukuman tegas. Negara yang secara mandiri mengatur kehidupan masyarakatnya dengan hukum Islam yang sempurna dan menyeluruh. Negara itulah Khilafah Islamiyah, yang menerapkan seluruh syariat Islam secara kaffah. Dengannya Khilafah riam ancaman LGBT di masa depan bisa dihentikan.***
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Opini Lia Adam |
- Kabupaten Bekasi Tentukan Pemimpinnya Sendiri, Sejarah Baru dan Terulangnya Pilkada 2012
- Budaya Silaturahmi dan Halal Bihalal
- Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Menurut Perspektif Pemikir Ekonomi Islam
- Jauh Dari Pemerintahan Bersih Dalam Sistem Demokrasi
- Persikasi Bekasi, Dulu Penghasil Talenta Sekarang Sulit Naik Kasta
- Quo Vadis UU Ciptaker
- Kaum Pendatang Mudik, Cikarang Sunyi Sepi
- Menanti Penjabat Bupati Yang Mampu Beresin Bekasi
- Empat Pilar Kebangsaan dan Tolak Tiga Periode
- DUDUNG ITU PRAJURIT ATAU POLITISI?
- Ridwan Kamil Berpeluang Besar Maju di Pilpres 2024, Wakil dari Jawa Barat
- QUO VADIS KOMPETENSI, PRODUKTIVITAS & DAYA SAING SDM INDONESIA
- Tahlilan Atas Kematian Massal Nurani Wakil Rakyat
- Nasehat Kematian Di Masa Pandemi Covid-19
- FPI, Negara dan Criminal Society
0 Comments