Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 19/01/2020 08:32 WIB

PKS: Kebijakan Menaikan Harga Gas 3 Kg Berpotensi Langgar UU

Tabung gas 3 kg (istimewa)
Tabung gas 3 kg (istimewa)
JAKARTA, DAKTA.COM - Fraksi PKS DPR RI menolak dengan tegas rencana pemerintah menarik subsidi gas 3 kg karena berpotensi melanggar Undang-undang, dimana seharusnya negara hadir untuk menyejahterakan rakyat bukan justru mempersulit.
 
Penarikan subsidi ini juga akan berdampak pada kenaikan harga jual gas 3 kg sehingga pasti memberatkan masyarakat. 
 
FPKS meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut dan mengganti dengan kebijakan lain yang tidak memberatkan.
 
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menilai rencana menarik subsidi gas tersebut sangat aneh. Karena sebelumnya pemerintah dan DPR sudah sepakat menganggarkan subsidi gas sebesar Rp50,6 triliun dalam APBN 2020.
 
"Antara pemerintah dan DPR sudah sepakat menganggarkan subsidi gas melon 3 kg. Angka-angka itu sudah disepakati dan disahkan melalui sidang Paripurna DPR. Jadi pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubahnya. Karena itu berpotensi melanggar Undang-undang," ujar anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah energi, lingkungan hidup dan IPTEK, dalam keterangannya yang diterima, Ahad (19/1).
 
Untuk itu Komisi VII DPR RI, katanya, akan meminta penjelasan dan konfirmasi kepada Menteri ESDM atas kebenaran rencana penarikan subsidi tersebut. 
 
"Seharusnya, pemerintah tinggal laksanakan dan salurkan saja subsidi itu secara tepat sasaran," tegasnya.
 
Menurutnya, tugas negara itu membantu rakyat dan meringankan beban hidup mereka. Bahkan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyejahterakan kehidupan rakyat secara lahir batin. Bukan malah menambah beban yang harus ditanggung negara. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1999 Kali
Berita Terkait

0 Comments