Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 16/01/2020 14:07 WIB

Pemkab Bekasi Buka Seleksi Anggota KPAID, Ini Syaratnya

Fatmah Hanum, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dalam Dialog SWARA Bekasi (13/11)
Fatmah Hanum, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dalam Dialog SWARA Bekasi (13/11)
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) membuka seleksi bagi anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).
 
Berdasarkan surat pengumuman calon anggota KPAID Kabupaten Bekasi 2020-2025 bernomor 460/69/DPPPA/2020, beberapa persyaratan harus dilengkapi oleh pendaftar.
 
Syarat itu diantaranya, WNI, warga Kabupaten Bekasi, berusia diatas 35 tahun, memeliki rekomedasi dari lembaga yang peduli terhadap perlindungan anak, dan bukan sebagai anggota partai politik.
 
Dalam prosesnya, pendaftar menyampaikan berkas 10-20 Januari, seleksi administrasi 21-22 Januari, pengumuman lulus administrasi 23 Januari dan tes tulis, wawancara dan presentasi makalah terkait sistem perlindungan anak yang dibuat pendaftar 27-29 Januari.
 
Anggota Tim seleksi, Fatma Hanum mengatakan seleksi yang dilakukan terhadap pendaftar nantinya akan dilakukan secara ketat.
 
"Kami akan melihat masing-masing pendaftar dalam komitmennya terhadap perlindungan anak di Kabupaten Bekasi," ujarnya.
 
Fatma yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi berharap proses seleksi komisioner KPAID dapat menghasilkan anggota yang dapat bekerja dalam melindungi anak dari kekerasan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2243 Kali
Berita Terkait

0 Comments