Rabu, 15/01/2020 15:12 WIB
PKS: Pemerintah Jangan Sembrono Cabut Subsidi Gas 3 kg
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto meminta Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), berhati-hati membuat rencana menarik subsidi LPG 3 kilogram (kg) mulai semester II tahun 2020.
Sebelum menetapkan kebijakan ini pemerintah diminta menyiapkan data jumlah masyarakat miskin yang akan menerima kompensasi dari penghilangan subsidi LPG 3 kg tersebut.
"Kebijakan itu harus diperhitungkan secara cermat. Jangan sembrono, karena kebijakan penarikan subsidi Gas 3 kg akan berdampak luas bagi masyarakat," kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/1).
Ia menyebut, PKS pada dasarnya memaklumi rencana kebijakan tersebut. Asalkan pada saat yang sama pemerintah menyediakan kompensasi langsung kepada masyarakat.
Pihaknya sepakat bahwa subsidi diberikan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan, bukan pada komoditas yang disalurkan. Untuk itu PKS meminta Kementerian ESDM menghitung secara cermat besaran jumlah masyarakat miskin calon penerima kompensasi pencabutan subsidi LPG 3 kg.
"Agar pemberian kompensasi tersebut lebih tepat sasaran," ujar Mulyanto.
Menurutnya, sedikitnya ada dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam pendistribusian kompensasi penarikan subsidi LPG 3 kg. Pertama, kompensasi diberikan kepada orang yang membutuhkan dengan data by name by address yang akurat.
Kedua, kelebihan anggaran subsidi LPG 3 kg dapat dialihkan untuk subsidi listrik sehingga harga listrik untuk golongan rumah tangga tidak mampu 900 VA tidak naik.
"Kami juga berharap pada saat yang sama pemerintah gencar mengembangkan jaringan gas alam. Agar kebutuhan gas yang murah bagi masyarakat tetap terpenuhi. Ini akan mengurangi secara signifikan ketergantungan kita pada impor gas. Dengan demikian defisit transaksi berjalan dan penggerusan devisa karena impor LPG dapat dikurangi," tegas Mulyanto.
Seperti diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana tidak lagi memberikan subsidi untuk LPG 3 kg atau yang biasa dikenal dengan tabung melon pada semester II tahun ini.
Penyaluran subsidi tidak lagi diberikan pada tabung gas 3 kg, tetapi ke penerima, yaitu masyarakat kurang mampu. Dengan demikian harga tabung melon yang dijual akan disesuaikan dengan harga pasar.**
Reporter | : | |
Editor | : |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments