Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/01/2020 09:59 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Enam Pelaku Pengedar Narkotika

Ilustrasi kriminalitas (Dakta/Rafi)
Ilustrasi kriminalitas (Dakta/Rafi)
BEKASI, DAKTA.COM - Awal tahun 2020, peredaran gelap narkoba di Kota Bekasi masih tinggi. Ini terlihat dari penangkapan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
 
“Dari pengintaian anggota selama satu minggu di situ, petugas menangkap seorang tersangka atas nama  RS, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana pada Selasa (14/1).
 
Dari tangan tersangka RS, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ditangkap tersangka lain berikut dengan barang bukti.
 
“Pengakuan RS ia mendapatkan barang dari tersangka RC, dari tangan tersangka RC kami bukan saja mendapatkan sabu tapi juga ganja,” ungkapnya.
 
Dari tersangka berinisial RS (36) poliai menyita 24,12 gram sabu, RC (31) dan BA (27) 2,63 gram sabu dan 11,98 gram ganja, MC (32) 3 bungkus sabu dengan berat 5,34 gram, RM (29) dan MI (27) 463,97 gram sabu, 4 linting ganja dengan berat 7,84 gram serta 1 toples ganja dengan berat 31,35 gram.
 
“Total barang bukti yang berhasil disita adalah 514,32 gram sabu dan 51, 17 gram ganja, alhamdulillah dari serangkaian kegiatan ini kami dapat menyelamatkan jiwa anak bangsa,” tambahnya.
 
Para tersangka yang berjumlah 6 orang ditangkap di empat tempat yang berbeda.
 
“Para tersangka ditangkap dari tempat yang berbeda, ada yang ditangkap di Cakung, Pondok Gede, dan Duren Sawit Jakarta Timur,” tandasnya.
 
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 Subsider pasal 111 ayat (1) tentang Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1921 Kali
Berita Terkait

0 Comments