Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/01/2020 08:23 WIB

Polisi Ringkus Remaja Pelaku Pemerasan dan Kekerasan di Bekasi

Polsek Bekasi Utara meringkus tiga remaja pelaku pemerasan dan kekerasan
Polsek Bekasi Utara meringkus tiga remaja pelaku pemerasan dan kekerasan
BEKASI, DAKTA.COM - Polsek Bekasi Utara meringkus tiga remaja pelaku pemerasan dan kekerasan di jalan depan lapangan futsal samping PT Sunrise Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
 
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Khalid, mengatakan kejadian berawal pada hari Jumat (10/1) korban yang sedang berhenti di pinggir jalan sendirian langsung dibegal oleh tiga orang tersangka.
 
"Saat korban sedang dipinggir jalan, melintaslah tersangka, karena melihat korban sendirian mereka kembali lagi dan segera mengancam korban dan meminta kunci motor korban, lalu membawa kabur motor korban,” ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Khalid, Senin (13/1).
 
Kompol Khalid menyebut, ketiga pelaku berinisial AG (18), RR (19) dan MY (14) ini sempat mengancam korban dengan senjata tajam, dan sekarang pelaku berhasil diringkus.
 
Penangkapan berawal ketika korban mengenali sepeda motornya yang hendak dijual melalui media sosial Facebook. Selanjutnya korban melaporkan temuannya di medsos tersebut kepada polisi.
 
“Setelah mendapat laporan, kita coba transaksi dengan pelaku di depan Monas, Jakarta Pusat, di sanalah tersangka dapat ditangkap berserta barang bukti,” tambahnya.
 
Sementara itu, MY (14) salah satu pelaku yang juga kapten dalam aksinya tersebut mengaku bahwa aksinya dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari.
 
“Kadang-kadang buat baju sama buat bantuin teman buat bayar kosan,” ungkap pelaku.
 
Ia juga mengaku melakukan aksinya selama dua kali di Jakarta Pusat. Sebelumnya, pelaku mengaku bekerja dan dipecat dari tempatnya bekerja. Pemuda belia ini juga mengaku sudah tidak memiliki orang tua.
 
“Kami udah dua kali di daerah pisangan, orang tua udah enggak ada semua,” tambahnya.
 
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor berikut STNK dan kuncinya. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP  dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1842 Kali
Berita Terkait

0 Comments