Senin, 13/01/2020 08:50 WIB
Edar Ganja, Mahasiswa di Bekasi Barat Ditangkap Polisi
BEKASI, DAKTA.COM - Tim Res Narkoba Polsek Medan Satria, Kota Bekasi meringkus tiga pengedar narkotika jenis ganja, di Perum Jakapermai, Jakasampurna, Bekasi Barat pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.
Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan dan pengembangan di tiga lokasi awal penangkapan dari pelaku NS di Jakasampurna, Bekasi Barat.
"Awalnya kita menangkap pelaku NS dan kemudian dikembangkan kepada pelaku lainnya, salah satu tersangka masih status mahasiswa,” ungkap Kapolsek Medan Satria Agus Rohmat, Ahad (12/1).
Dari tangan pelaku NS diamankan dengan barang bukti 2,94 gram, kemudian pelaku lain berinisial MW ditangkap di wilayah Pondok Gede dengan barang bukti 4,45 gram ganja.
"Selain itu, pelaku lainnya berisinial FA juga berhasil ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti 725 gram ganja," ucap Agus.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, atau denda sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Para tersangka kini diamankan di Polsek Medan Satria untuk pengusutan lebih lanjut. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments