Senin, 13/01/2020 12:07 WIB
Pengungsi di Tujuh Wilayah Terdampak Banjir Sudah Pulang
BEKASI, DAKTA.COM - Pasca banjir yang melanda Kota Bekasi awal tahun 2020, hingga saat ini warga korban banjir telah kembali ke rumah masing - masing dari tempat pengungsian.
Berdasarkan rekapitulasi data dampak banjir dan longsor Jabodetabek dan Lebak yang dihimpun oleh Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB menunjukkan tujuh wilayah sudah tidak ada pengungsi.
Tujuh wilayah itu diantaranya, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Depok, Kota Bogor dan Jakarta.
"Sebelumnya jumlah pengungsian tertinggi berada di Kabupaten Bogor sejumlah 15.003 jiwa dan yang terendah di Jakarta Timur sejumlah 29 jiwa," Kata Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dari siaran rilisnya, Ahad (12/1).
Masyarakat diimbau untuk selalu siap siaga dengan membuat rencana antisipasi bencana, mencatat nomor telepon penting, membentuk komunitas siaga bencana dengan melakukan kegiatan gotong royong seperti kerja bakti, menentukan jalur evakuasi dan titik kumpul aman.
"Dan juga mempersiapkan perbekalan untuk tiga hari dengan Tas Siaga Bencana dan mengamankan dokumen penting serta segera laporkan jika ada kerusakan atau tanggul bocor ke Kelurahan/Kecamatan/BPBD terkait," jelas Agus.
Ia menambahkan, bencana merupakan urusan bersama dan merupakan peristiwa yang berulang. Potensi Bencana besar pasti akan terjadi namun masyarakat tidak pernah tahu kapan waktu akan terjadinya.
Sebelumnya, hingga Jumat (10/1) kemarin BNPB masih mendistribusikan bantuan peralatan untuk membantu distribusi logistik dan penyebrangan di Kabupaten Bogor dan Provinsi Banten. Masing-masing daerah mendapatkan bantuan tambahan berupa 1 unit Perahu Katamaran, 4 unit dayung, dan 1 unit mesin perahu 25 PK. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments