Kamis, 09/01/2020 11:58 WIB
Mulai 24 Januari, Kawasan Bromo Bebas Kendaraan Bermotor
MALANG, DAKTA.COM - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan bahwa terhitung mulai 24 Januari hingga 24 Februari 2020, kawasan wisata Bromo, Jawa Timur, bebas dari kendaraan bermotor.
Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS, Sarif Hidayat mengatakan bahwa kesepakatan untuk pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor atau car free month di kawasan Bromo tersebut, untuk menghormati kearifan lokal masyarakat Tengger.
"Penutupan Kaldera Tengger akan dilaksanakan pada 24 Januari hingga 24 Februari 2020. Ini dilakukan untuk menghormati kearifan lokal masyarakat, dalam melaksanakan Megengan Wulan Kepitu," kata Sarif, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (9/1).
Sarif menjelaskan selain untuk menghormati pelaksanaan Megengan Wulan Kepitu, bulan tanpa kendaraan bermotor tersebut juga bertujuan untuk memulihkan dan revitalisasi ekosistem kawasan Bromo dari hiruk pikuk kendaraan bermotor.
Wulan Kepitu dianggap sebagai bulan yang disucikan. Masyarakat Tengger biasa melakukan "Laku Puasa Mutih" pada bulan tersebut, yang bertujuan untuk menahan perilaku, atau sifat keduniawian, dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Ketentuan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor di kawasan Bromo tersebut, juga berlaku terhadap masyarakat sekitar, termasuk petugas di lapangan. Namun, dalam kondisi darurat, petugas bisa menggunakan kendaraan bermotor.
"Petugas juga tidak diperkenankan, kecuali, untuk pemantauan, dan pengawasan, serta evakuasi gawat darurat," kata Sarif.
Sementara untuk aktivitas wisata, tetap berjalan, dengan menggunakan kuda, jalan kaki, atau bersepeda. Bagi para pelaku usaha yang menyediakan jasa wisata alam berkuda, wajib menerapkan tarif sewajarnya, sesuai kesepakatan para pelaku jasa wisata.
Nantinya, kendaraan bermotor jenis apapun tidak diperbolehkan memasuki kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Telletubies, atau mulai dari pintu masuk Tengger Laut Pasir di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian pada pintu masuk Coban Trisula, Jemplang, Kabupaten Malang dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments