Kamis, 09/01/2020 11:45 WIB
MUI Dukung Gerakan Ayo Mengaji Bupati Demak
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung program Bupati Demak, M Natsir yang mengeluarkan surat edaran terkait larangan bertamu menjelang Magrib sampai Isya.
Sekjen MUI Anwar Abbas menyebut langkah M Natsir sebagai upaya agar warga Demak senantiasa mengingat kewajibannya untuk beribadah kepada Allah SWT di waktu tersebut.
"Saya melihat itu adalah bagian dari usaha bupati untuk mengondisikan rakyatnya agar ingat kepada Tuhan dan beribadah kepada-Nya. Ini jelas merupakan ijtihad dan usaha dari bapak bupati untuk membuat bagaimana rakyatnya tidak hanya sibuk dengan urusan dunia tapi juga harus ingat akan tugas dan kewajibannya, yaitu beribadah dan menyembah Allah sang khaliq," katanya kepada wartawan, Kamis (9/1).
Menurutnya, pelarangan itu juga untuk membiasakan warga Demak agar bisa berkumpul bersama keluarga dengan tidak terganggu oleh orang lain yang bertamu atau menerima tamu saat waktu Magrib.
"Itu membuat diri kita dan anak-anak kita menjadi orang yang baik maka salah satu caranya, yaitu dengan membiasakan diri kita dan keluarga kita tidak bertamu dan menerima tamu menjelang Magrib. Ini juga usaha dari sang bupati untuk membuat rakyatnya tidak hanya sejahtera secara material tapi juga secara spiritual," jelasnya.
Meski medukung, ia juga tidak menampik jika masyarakat akan terkejut atas pelarangan itu. Namun, kalau sudah diterapkan secara menyeluruh maka akan menjadi hal yang biasa bahkan akan menjadi budaya.
"Kalau itu menjadi budaya menurut saya itu adalah sebuah budaya yang baik dan sangat patut kita tiru dan hormati, " ujarnya.
Bupati Demak, Jawa Tengah, Muhammad Natsir menerbitkan surat edaran berisi imbauan warga tak bertamu dan menerima tamu di waktu menjelang Magrib sampai dengan Isya.
Imbau itu agar warga Demak bisa memanfaatkan waktu dengan mengaji, mempelajari agama atau pengetahuan umum sepanjang pukul 17.00-19.00 WIB.
Namun, imbauan itu dikecualikan untuk kegiatan membesuk orang sakit di rumah mau pun di rumah sakit. Kegiatan takziah dan acara pernikahan, khitanan, pengajian serta kegiatan keagamaan lainnya juga dikecualikan.
Surat edaran larangan bertamu atau menerima tamu pada waktu Magrib hingga Isya ini juga diterbitkan guna visi Pemkab Demak dalam mewujudkan gerakan 'Magrib Matikan TV, Ayo Mengaji'.
Dalam surat edaran itu juga, Bupati Demak mengimbau warga untuk tidak melakukan perayaan atau kegiatan di ruang publik tanpa memiliki izin. Tidak boleh pula bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments