Galeri Dakta /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/01/2020 13:34 WIB

Kusutnya Kartu Sehat Kota Bekasi

Dialog Publik Radio Dakta tentang Kusutnya KS Kota Bekasi
Dialog Publik Radio Dakta tentang Kusutnya KS Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Kartu Sehat (KS) Kota Bekasi menjadi polemik karena diduga tumpang tindih dengan kebijakan BPJS Kesehatan. 
 
Hal itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 pasal 102.
 
Pada pasal itu mengatur tentang pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
 
Sehingga itulah yang menjadi acuan terbitnya Peraturan Kemendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyusunan APBD tahun 2020. Atas dasar itulah layanan kesehatan  KS-NIK di Kota Bekasi diberhentikan sementara melalui surat edaran per tanggal 31 Desember 2019.
 
Namun, Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Advokat Patriot Indonesia mengatasnamakan masyarakat melayangkan uji materi terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.
 
Ketua Tim Advokat Patriot Indonesia, Kemas Herman melihat Perpres tersebut melakukan monopoli dan melangkahi undang-undang yang ada di atasnya.
 
Menurutnya, masyarakat Kota Bekasi yang selama ini mendapatkan hak pelayanan kesehatan gratis justru dirugikan jika terintegrasinya BPJS Kesehatan dengan KS-NIK.
 
"Kami mohon kepada Mahkamah Agung agar kiranya menunda segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpres itu hingga putusan berkekuatan hukum tetap," katanya dalam Dialog Publik Radio Dakta di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Rabu (8/1).
 
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro dan Kadinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati
 
Meski layanan KS-NIK bermanfaat sekali bagi masyarakat, tetapi menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Chairoman J. Putro, terdapat permasalahan di dalam kepengurusannya.
 
"Ternyata sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) memang ada masalah yang krusial terkait dengan pengembalian pembiayaan yang kemudian berdampak serius terhadap kondisi dan postur anggaran APBD kita periode 2018-2019," ungkapnya.
 
Terkait dengan Perpres dan Peraturan Kemendagri itu, katanya, DPRD sudah menyarankan agar KS segera terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Sebab, BPJS ini adalah suatu program yang sangat luar biasa dan merupakan program strategis nasional.
 
"Apalagi, sampai saat ini DPRD belum mendapatkan penjelasan secara formal maupun hukumnya (soal KS; red). Bagaimana pelaksanaannya yang sudah disampaikan ke masyarakat," jelasnya.
 
Selain itu, Chairoman juga menjelaskan bahwa KS ini hanya sebagai pelengkap dari yang sudah ada, yakni BPJS Kesehatan. Karena selama ini banyak juga dari warga Kota Bekasi yang jumlah kepesertaannya ganda, sehingga perlu adanya keintegrasian.
 
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menyebut walaupun layanan KS sudah dihentikan sementara, warga yang ber-KTP Kota Bekasi tetap bisa mendapatkan hak pelayanan kesehatan.
 
"Tetap bisa menggunakan KS walaupun belum diintegrasikan selama masa peralihan sampai Agustus 2020. Kami terus berkoordinasi dengan Disdukcapil, BPJS, dan pihak rumah sakit agar tidak ada penolakan," tegasnya.
 
 
Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi, dr. Eddy Sulistijanto, menyebut ada 1,9 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan dari 2,4 juta penduduk di Kota Bekasi. 
 
"Hambatan kami itu di dana, makanya dipastikan dulu anggarannya," ujarnya.
 
Ia juga mendorong agar KS bisa terintegrasi dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak ada jumlah kepesertaan dan anggaran yang ganda, sehingga memberatkan.
 
Radio Dakta menggelar Dialog Publik di hotel Amaroossa Grande Bekasi pada Rabu (8/1), dengan tema terkait Kusutnya Kartu Sehat Kota Bekasi.
 
Radio Dakta menghadirkan Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Eddy Sulistijanto, Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Chairoman J. Putro, Ketua Tim Advokat Patriot Indonesia, Dr (Can) Kemas Herman, dan Kadinkes Kota Bekasi Tanti Rohilawati. **
 
 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 7166 Kali
Berita Terkait

0 Comments