Jum'at, 03/01/2020 14:31 WIB
Enam kab/kota Ini Ditetapkan Pemprov Jabar Tanggap Darurat Bencana
BANDUNG, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan status tanggap darurat bencana untuk enam kabupaten/kota, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Karawang.
"Menurut saya kita harus fokus pada tanggap darurat. Kemarin saya sudah tandatangani surat tanggap darurat untuk enam wilayah yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, KBB (Kabupaten Bandung Barat), Karawang, dan Indramayu. (Indramayu) juga ada kendala mungkin luput dari media," kata Gubernur Emil di Bandung, Jumat (3/1).
Ia menambahkan secara umum banjir yang terjadi di Jabar kemarin merupakan bagian dari musibah yang terjadi di seluruh Indonesia.
"Dan pada dasarnya, karena memang berdasarkan catatan dari BNPB dan BMKG kemarin itu curah hujan terekstrim sejak 2007. Jadi selama 12 tahun ini paling tinggi. (Contoh) di Halim 377 mm jadi memang pertahanan sistem yang normal ini mengalami, banyak kendala," jelas dia.
Dia mengemukakan dengan ditetapkannya status tanggap darurat tersebut akan memberikan bantuan dana senilai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar kepada enam daerah tersebut.
"Mungkin total Rp5 miliar sampai Rp6 miliar kepada daerah-daerah tersebut untuk melakukan recovery (pasca bencana)," kata dia.
Menurut dia, penetapan status tanggap darurat bencana untuk enam daerah tersebut berlaku selama dua minggu ke depan.
"Biasanya dua minggu. Karena cuaca ekstrem ini akan terjadi selama lima hingga tujuh hari ke depan," ujar dia.
Gubernur Emil juga minta agar warga jangan saling menyalahkan, terlebih jika melihat dinamika dan persepsi saat ini musibah banjir saat ini masih didominasi saling menyalahkan kepada siapa pun. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments