IPW: Pasal Penghinaan Tak Perlu Masuk KUHP
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pasal penghinaan terhadap presiden tidak perlu dimasukkan ke dalam KUHP.
"Ada dua alasan, pertama, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi," katanya di Jakarta, Ahad (9/8).
Alasan kedua, menurutnya, bila pasal itu diberlakukan, maka sama saja dengan mengistimewakan presiden. Padahal tiap warga, kata dia, termasuk presiden memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Posisi warga negara sama di depan hukum sehingga presiden tidak pantas diistimewakan secara hukum. Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya mendiskriminasi rakyat dan hukum itu sendiri," ujarnya.
Ia pun menyebut bahwa pasal yang mengatur perkara penghinaan dan pencemaran nama baik sudah tercantum dalam KUHP. "Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan menggunakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, sama seperti kasus Hakim Sarpin yang melaporkan dua hakim KY dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik," katanya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments