Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 31/12/2019 14:16 WIB

18 Pesonel Polres Metro Bekasi Langgar Kode Etik

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polres Metro Bekasi
Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polres Metro Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi memberikan sanksi terhadap 18 personelnya yang melanggar kode etik bahkan terjerat pidana selama tahun 2019.
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara seusai Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polres Metro Bekasi, Selasa (31/12) mengatakan terdapat 18 personel dalam proses hukum, mereka melanggar kode etik disiplin, bahkan terjerat pidana.
 
"18 personel itu diantaranya empat orang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dan satu orang pidana karena terjerat narkoba, sisanya ada yang desersi karena tidak masuk bertugas," ungkapnya.
 
Ia berharap tidak ada lagi anggotanya yang diberikan sanksi dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
 
Sementara itu, Candra menambahkan dalam upacara ini juga diberikan kenaikan pangkat bagi 202 personel, mulai dari perwira hingga bintara.
 
"Empat diantaranya diberikan kenaikan pangkat karena memasuki masa pensiun dan telah mengabdikan dirinya di institusi kepolisian," tuturnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1126 Kali
Berita Terkait

0 Comments