Senin, 30/12/2019 10:14 WIB
Ahmad Dhani Resmi Bebas
JAKARTA, DAKTA.COM - Musisi Ahmad Dhani resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur Senin (30/12)
Dhani keluar dijemput langsung ole sang istri Mulan Jameela dan turut mendampingi Dhani, ketiga anaknya Al, El dan Dul yang sudah tiba di Rutan Cipinang sejak pagi.
Selain keluarga, sejumlah relawan massa membawa poster juga berkerkumpul di depan rutan untuk menyambut kebebasan Dhani.
Seperti diketahui, Dhani divonis bersalah dalam kasus ujaran 'idiot' yang dilontarkannya kepada massa pedemo lewat video di media sosial.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur kemudian mengkortingnya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan. Dhani sempat ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Surabaya lalu dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments