Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/12/2019 11:22 WIB

Ini Imbauan Bagi Warga Kabupaten Bekasi pada Pergantian Tahun

Ilustrasi malam tahun baru
Ilustrasi malam tahun baru
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan imbauan bagi warganya terkait pergantian tahun 2020.
 
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi, Nomor 300/se-65/Bakesbangpol perihal adanya Surat Edaran Kemendagri terkait pemantauan libur pergantian tahun.
 
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan dalam surat itu ada empat poin, yang ditujukan kepada masyarakat, pimpinan ormas dan perusahaan di antaranya, warga Kabupaten Bekasi diminta meningkatkan kewaspadaan kepekaan di wilayah masing-masing dengan melaksanakaan koordinasi terhadap unsur terkait, dilarang mengadakan sweeping kepada umat atau sekelompok orang yang sedang melaksanakan ibadah.
 
"Dilarang mengadakan arak-arakan atau konvoi baik berjalan kaki maupun memakai kendaraan roda dua dan roda empat selama Natal dan Tahun Baru," demikian isi Surat Edaran tersebut yang dikutip pada Senin (30/12).
 
Dalam Surat Edaran itu juga melarang memaksakan keyakinannya terhadap penganut agama lain dengan memakai atribut.
 
 
Surat Edaran Bupati Bekasi terkait pergantian tahun 2020
 
Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan situasi Kabupaten Bekasi berlangsung kondusif dalam pergantian tahun.
 
Eka menyebut, dalam meningkatkan situasi yang kondusif, pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan seluruh pihak termasuk pihak keamanan Polres Metro Bekasi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2475 Kali
Berita Terkait

0 Comments