Ahad, 29/12/2019 10:15 WIB
Ini Ketentuan Umrah Gratis dari #SaveTheirUmra
JAKARTA, DAKTA.COM - Para inisiator gerakan kemanusiaan #SaveTheirUmra yang tergabung dalam travel perjalanan umrah siap memberangkatkan umrah gratis kepada korban penipuan First Travel.
Para inisiator gerakan kemanusiaan pemberangkatan umrah gratis kepada korban penipuan travel ini di antaranya Fuad Hasan Masyhur (Ketua Pembina), Asrul Azis Taba (anggota), Baluki Ahmad (anggota), Magnatis Chaidir (anggota), Ali M. Amin (Ketua Gerakan #SaveTheirUmra), Artha Hanif (anggota), Muharom Ahmad (Anggota).
Ketua Pembina #SaveTheirUmra, Fuad Hasan Masyhur menyampaikan, ada beberapa syarat dan ketentuan khusus bagi jemaah korban penipuan First Travel yang akan diberangkatkan umrah secara gratis oleh #SaveTheirUmra. Berikut syarat ketentuannya:
1. Usia minimal 65 tahun,
2. Tidak mampu secara finansial
3. Domisili di sekitar Jabodetabek
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Bukan agen First Travel
6. Belum pernah keluar negeri,
7. Memahami manasik umrah dan bisa shalat
8. Sudah melunasi paket umrah di First Travel (bukan hanya DP) dengan menunjukan bukti kwitansi
9. Dapat membaca Al Qur’an
Menurutnya, para korban penipuan First Travel yang berlokasi jauh dari sekretariat dapat terlebih dahulu menghubungi call center #SaveTheirUmra untuk menanyakan lebih lanjut terkait kelengkapan syarat yang harus dipenuhi di atas.
“Sebelum datang ke sekretariat, alangkah baiknya korban menghubungi kontak center kami dahulu, untuk tanyakan syarat dan ketentuan berlakunya, agar tidak bolak-balik,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima, Ahad (29/12).
Seperti diberitakan, Sekretariat Gerakan Kemanusiaan #SaveTheirUmra telah membuka untuk pendaftaran jemaah bagi korban First Travel yang berlokasi di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 45, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
Adapun jam operasional Sekretariat #SaveTheirUmra dibuka pada Senin sampai Jumat pukul 10.00 -14.00 WIB. Masyarakat juga dapat menghubungi kontak centernya di 0813-1569-8822 atau 0813-1569-8811.
Ia mengimbau bagi para korban First Travel yang ingin melapor, diminta dapat memahami dahulu peraturan yang telah diterapkan. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments