Jum'at, 27/12/2019 08:58 WIB
Tidak Berizin PPIU, MSI Didesak Hentikan Pendaftaran Umrah
JAKARTA, DAKTA.COM - Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah mendapati Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi menerima paket pendaftaran umrah.
Temuan ini diperoleh dalam proses inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Soreang, Bandung, Kamis (26/12). Tim Satgas yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dari Kemenag, Arfi Hatim mendatangi sebuah kawasan ruko tempat berkantor MSI Tour.
Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, terbukti MSI Tour belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah," tegas Arfi Hatim di Bandung Kamis (26/12).
"Sebagai Biro Perjalanan Wisata atau BPW, MSI Tour sudah clear. Tapi tidak punya izin PPIU, sehingga tidak bisa memberangkatkan umrah, apalagi haji dan haji furada. Ada delik pidananya," lanjutnya.
Namun, Arfi mengatakan bahwa sidak kali ini masih dalam tahap pembinaan, persuasif dan sosialisasi regulasi. Satgas masih beri waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.
Menurut Arfi, pasal 122 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6miliar.
"Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan," tegasnya.
Hal ini diaminkan Kabid Regulasi, Penelitian, dan Pengembangan Pariwisata Shantony. Sebagai BPW, MSI Tour mendapat izin untuk melakukan usaha bira perjalanan wisata. Namun, terkait penyelenggaraan umrah dan haji, MSI Tour harus tunduk dengan regulasi yang diatur oleh Kementerian Agama.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam menambahkan, sidak kali ini menjadi bagian dari sosialisasi yang akan dilakukan secara simultan ke BPW yang belum punya izin sebagai PPIU.
Dari sidak ini, lanjut Ajam, diketahui bahwa MSI Tour setidaknya melakukan tiga pelanggaran. Yaitu, penyalahgunaan izin BPW untuk menerima pendaftaran umrah, belum memiliki izin sebagai PPIU, dan menerima pendaftaran haji furada padahal bulan PIHK.
Ajam meminta MSI Tour untuk menghentikan penerimaan pendaftaran umrah sampai punya izin PPIU. Juga menurunkan segala atribut dan info paket perjalanan umrah.
"Saya minta ini segera dihentikan. Kita monitoring hingga dua minggu ke depan. Jika belum ada tindaklanjut, akan ada tindakan dari pihak berwenang," tuturnya.
Selain ke MSI Tour, sidak dilakukan juga ke RT yang berkantor di Kota Bandung. Tim satgas yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah Satu Kemenag Kusoy mendapati bahwa RT juga tidak punya izin sebagai PPIU. Oleh Tin Satgas, RT diminta menghentikan kegiatannya menerima pendaftaran umrah.
Sidak bagi PPIU digelar serentak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Sidak di Sulsel digelar pada 23 Desember 2019. Berikutnya, sidak akan dilakukan di DI Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments