Kamis, 26/12/2019 11:45 WIB
Satgas Pengawasan Umrah Sidak Kantor Non PPIU
BANDUNG, DAKTA.COM - Tim Satgas Pengawasan Umrah hari ini Kamis (26/12), menggelar koordinasi dan inspeksi mendadak (sidak). Koordinasi dilakukan lintas Kementerian dan Lembaga Negara pada tingkat provinsi.
Sidak dilakukan dengan mendatangi sejumlah kantor biro perjalanan wisata yang diduga belum punya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Non PPIU.
Koordinasi dan sidak hari ini dilakukan serentak di beberapa provinsi, antara lain: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, dan Kalimantan Selatan. Sidak di Sulawesi Selatan sudah dilakukan lebih awal, 23 Desember 2019. Sidak berikutnya akan dikakukan juga di DIY, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Koordinasi dan sidak di Provinsi Jawa Barat (Bandung) dipimpin oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim.
Menurut Arfi, koordinasi dan sidak dilakukan sebagai upaya preventif untuk melakukan deteksi dini. Dengan demikian, diharapkan persoalan penyelenggaraan umrah bisa diminimalisasi sejak awal.
Arfi mengatakan, ada empat hal yang akan diklarifikasi dalam proses monitoring dan sidak ke biro perjalanan wisata Non PPIU yang diduga memberangkatkan jemaah umrah. Pertama, meminta dokumen perizinan operasional.
"Kami akan pastikan biro perjalanan wisata yang kami datangi statusnya PPIU atau Non PPIU," jelas Arfi di Bandung, Kamis (26/12).
Jika terbukti Non PPIU, maka tim satgas akan meminta pihak biro perjalanan wisata untuk menertibkan spanduk/baliho/papan namanya.
"Kami juga akan melarang Non PPIU untuk menerima pendaftaran atau operasional penyelenggaraan umrah. Mereka akan kami minta membuat pernyataan kesediaan untuk menghentikan pendaftaran atau operasional penyelenggaraan umrah," lanjutnya.
Selain ke biro perjalanan wisata, tim satgas juga melakukan pengawasan pemberangkatan umrah di bandara. Namun, sidak di bandara bersifat kondisional, melihat apakah bersamaan dengan pemberangkatan jemaah umrah atau tidak.
Sidak pengawasan pemberangkatan, selain memastikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi jemaah, juga terkait penggunaan ID Card terstandar yang dicetak dari aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang juga menjadi amanat regulasi.
Sidak ini merupakan kegiatan terpadu pengawasan ibadah umrah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kegiatan ini dalam rangka penertiban penyelenggaraan umrah, perlindungan kepada jemaah, dan pengendalian kualitas kinerja PPIU.
"Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara intensif pada tahun 2020 sebagai wujud amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana disebutkan bahwa Menteri Agama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah secara teradu dengan K/L terkait," tandasnya.
Selain Kemenag pusat, koordinasi dan sidak melibatkan perwakilan dari Kementerian Kumham, Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kemenpariwisata, BPKN, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Kemenag Provinsi setempat. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments