Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/12/2019 09:05 WIB

Aturan Ganjil Genap Kembali Efektif

Tanda kawasan pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta (Foto: twitter @TMCPoldaMetro)
Tanda kawasan pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta (Foto: twitter @TMCPoldaMetro)
JAKARTA, DAKTA.COM - Aturan ganjil genap kembali efektif berlaku pada hari ini bagi warga yang akan melintas, setelah sebelumnya ganjil genap pada hari libur Natal (25/12/2019) ditiadakan.
 
"Kamis 26 Desember 2019, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil genap diberlakukan seperti biasa," seperti dilansir dari akun twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (26/12).
 
Seperti diketahuai ada 25 titik jalan yang diberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
 
Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan K.S. Tubun).
 
Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjitan, Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
 
Kemudian, Jalan Pramuka, Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari. 
 
Pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada pukul 06.00- 10.00 WIB dan 16.00- 21.00 WIB setiap harinya kecuali hari libur ataupun keadaan darurat lainnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1234 Kali
Berita Terkait

0 Comments