Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/12/2019 11:20 WIB

Selama 2019, Ombudsman Jakarta Raya Terima 535 Laporan

Bincang Publik bersama Ombudsman Jakarta Raya tentang Catatan Akhir Tahun 2019
Bincang Publik bersama Ombudsman Jakarta Raya tentang Catatan Akhir Tahun 2019
BEKASI, DAKTA.COM - Hingga tanggal 12 Desember 2019, Ombudsman Jakarta Raya menerima laporan sebanyak 536 laporan.
 
Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Arief Wibowo menyampaikan, laporan itu didominasi oleh Provinsi Jakarta sebanyak 299 laporan, Kabupetan Bogor 98 laporan, Kota Bekasi 53 laporan, Kota Depok 31 laporan.
 
"Kemudian, Kabupaten Bekasi 31 laporan, Kota Bogor 16 laporan, Kota Tangerang 5 laporan, Kota Tangerang Selatan 2 laporan, dan Kota Bandung 1 laporan," katanya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Kamis (19/12).
 
Arief mengatakan, dari 536 laporan itu terdapat lima instansi yang paling banyak dilaporkan kasusnya kepada Ombudsman Jakarta Raya antara lain, pemerintah kabupaten dan kota sebanyak 136 laporan, Kepolisian 87 laporan, Kementerian Hukum dan HAM 82 laporan, BUMN/BUMD 52 laporan, Kantor Pertanahan 44 laporan, serta sekolah negeri 32 laporan. 
 
"Kalau yang paling banyak dilaporakan ke Ombudsman RI Jakarta Raya itu terkait agraria atau pertanahan 104 laporan, kepolisian 87 laporan, lembaga pemasyarakatan 81 laporan, pendidikan 41 laporan, dan air minum 38 laporan," ungkapnya.
 
Sementara itu, Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, M. Fauzi menyebut dari laporan itu, tindakan maladministrasi yang paling sering terjadi adalah penundaan berlarut sejumlah 196 laporan diikuti dengan penyimpangan prosedur 169 laporan, tidak kompeten 65 laporan, tidak memberikan pelayanan 58 laporan.
 
"Ada juga maladministrasi soal permintaan imbalan uang, barang, dan jasa sebanyak 32 laporan, penyalahgunaan wewenang 15 laporan, dan diskriminasi 1 laporan," tuturnya.
 
Terkait dengan mekanisme penyampaian laporan kepada Ombudsman RI bisa melalui surat, email, telepon, investigasi inisiatif, media, dan website.  
 
"Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor agar lebih jelas pelaporannya," ujar Fauzi. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 940 Kali
Berita Terkait

0 Comments