Senin, 16/12/2019 08:13 WIB
Legislator: Hentikan UU Diskriminatif India
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta mengecam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen Kewarganegaraan (CAB) India yang bermuatan diskriminatif menjadi undang-undang pada Jumat 13 Desember 2019.
UU baru ini menurut Sukamta, dianggap diskriminatif karena hanya berlaku bagi imigran asal Bangladesh, Afghanistan, dan Pakistan yang beragama Hindu, Sikh, Kristen, Jain, Parsis, dan Buddha. Islam tidak disebut dalam UU tersebut, sehingga mengancam keberadaan imigran Muslim.
"Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa kita lahir atas deklarasi penghapusan atas penjajahan di atas dunia. Indonesia juga harus terlibat aktif dalam menghadirkan ketertiban dunia. Maka pelanggaran HAM yang berwujud pengesahan UU diskriminatif oleh Pemerintah India harus jadi perhatian Pemerintah Indonesia," jelas Sukamta dalam keterangannya kepada Dakta, Senin (16/12)
Oleh sebab itu menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini Pemerintah harus segera melakukan klarifikasi kepada pemerintah India terkait UU yamg mengandung tindakan diskriminatif.
Lebih lanjut Sukamta juga mendesak pemerintah untuk melakukan protes kepada India atas UU ini karena di samping melanggar HAM hal ini juga dapat menimbulkan potensi konflik horizontal yang berkepanjangan.
"Isu ini sangat sensitif, pasti akan memicu reaksi di berbagai belahan dunia. Konflik horizontal bisa meluas ke negara-negara yang lain. India semestinya paham konsekuensi buruk yang akan lahir dari UU diskriminatif," kata Sukamta.
Secara lebih konkret Sukamta meminta Pemerintah RI segera mendesak Pemerintah India melalui Kedubesnya untuk mencabut UU tersebut guna melindungi warga muslim dari ancaman kemusnahan.
"Saya minta Pemerintah melalui Kemenlu untuk segera memanggil Dubes India untuk sampaikan keberatan Indonesia atas UU Diskriminatif, dan desakan pencabutan UU terebut. Ini adalah perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif," pungkas Anggota DPR RI asal Yogyakarta. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments