Sabtu, 14/12/2019 12:29 WIB
Tengkorak Asal Asmat Ilegal Dijual secara Online di Eropa
JAYAPURA, DAKTA.COM - Tengkorak asal Asmat dan patung korwar dengan tengkorak kepala dari Teluk Cenderawasih dijual secara daring (online) di Eropa. Demikian hal ini disampaikan oleh peneliti senior Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12).
"Orang Belanda menyebut Teluk Cenderawasih dengan istilah Geelvinbaii yang dijual secara online di Belanda yaitu Rootz Gallery dengan akun instagram @rootz.gallery yang didapatkan secara ilegal," katanya.
Tengkorak ini merupakan benda budaya yang dijual di Eropa, tetapi secara kemanusiaan, tengkorak tersebut merupakan tengkorak orang Papua yang harus dikembalikan ke Papua. "Tengkorak-tengkorak tersebut sampai di Eropa, diperoleh secara ilegal, tidak ada bukti jual beli yang diakui negara maupun pelepasan yang diakui hukum adat, serta tidak disertai surat-surat resmi lainnya, sehingga bagi pihak luar negeri tidak ada legalitas hukum bagi mereka yang yang memperoleh benda cagar budaya Papua," katanya.
Selain itu, kata dia, benda cagar budaya Papua dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Menurut undang-undang ini perdagangan benda cagar budaya dianggap ilegal dan melarang perdagangan artefak ke luar negeri.
"Pemerintah Indonesia bisa menuntut negara-negara, lembaga, museum maupun perorangan di luar negeri yang mengoleksi benda cagar budaya Papua guna mengembalikannya ke Papua," katanya.
Untuk itu, lanjut Hari yang merupakan alumnus Universitas Udayana Bali itu, Pemerintah Indonesia perlu melakukan pendekatan diplomasi antarnegara maupun pendekatan hukum melalui pengadilan internasional guna mendapatkan kembali benda cagar budaya tersebut. Hari mengatakan Pemerintah Indonesia perlu belajar dari Italia dan Mesir yang berjuang mendapatkan kembali benda cagar budayanya yang ada di luar negeri.
"Dimana Pemerintah Italia sering mengadakan perundingan dengan museum-museum luar negeri yang mengoleksi benda cagar budaya Romawi, dengan harapan menghasilkan suatu kesepakatan yang menghindarkan penuntutan hukum tetapi menjamin penguasaan Italia atas benda-benda cagar budaya itu," ujarnya.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Republika Online |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments