Jum'at, 13/12/2019 10:17 WIB
KPU Komitmen Seleksi Calon Kepala Daerah Bersih
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyurutkan komitmen mereka untuk mencari calon kepala daerah yang bersih.
"Karena ada putusan MK, tentu kita harus hormati. Namun kami memang tetap berkomitmen, bagaimana agar peserta Pilkada ini bukan orang-orang yang punya rekam jejak buruk," ungkap Ilham di Gedung KPU, Menteng, Jakarta pada Jumat (13/12).
Ilham mengaku mereka tetap berkomitmen untuk mencari calon kepala daerah yang tidak pernah tersangkut kasus korupsi, dengan melakukan proses seleksi yang lebih ketat terhadap para calon tersebut.
"Kami berharap agar parpol ini juga sama-sama mencari calon yang bersih, bukan mengajukan mereka yang bermasalah hukum," imbuhnya.
Sebelumnya MK telah menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam salah satu putusannya, MK memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah dengan beberapa syarat.
Di antaranya harus sudah melewati jangka waktu lima tahun usai masa hukumannya berakhir, mengumumkan latar belakangnya sebagai seorang mantan terpidana, dan bukan merupakan pelaku kejahatan berulang. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments