Kamis, 12/12/2019 07:34 WIB
Gubernur Anies Terima Raperda APBD DKI Jakarta 2020
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyerahan Raperda APBD Jakarta TA 2020 tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di gedung DPRD pada Rabu (11/12) siang.
Anggota DPRD provinsi DKI Jakarta memutuskan total APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 sebesar Rp87.956.148.476.363. Secara lebih rinci, APBD tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp82,195 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp79,610 triliun, sehingga ada surplus senilai Rp 2,585 triliun, serta Pembiayaan Daerah senilai Rp 2,585 triliun.
Sementara itu, untuk rencana Penerimaan Pembayaran yang disetujui sejumlah Rp5,760 triliun, Pengeluaran Pembiayaan senilai Rp8,345 triliun, dan Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp500 miliar.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Anies juga menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda APBN TA 2020. Gubernur Anies berharap DPRD DKI Jakarta terus menjaga semangat kemitraan, sinergi, maupun kolaborasi yang semakin solid dan terjalin baik selama ini.
Anies juga menekankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif di Provinsi DKI Jakarta akan menjadi landasan utama dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembangunan dan menyejahterakan warga Kota Jakarta.
"Eksekutif berharap, dengan disahkannya Raperda ini, selain pelaksanaan berbagai program pembangunan di seluruh wilayah Kota Jakarta dapat dilaksanakan dan selesai pada waktunya, juga terwujud tertib administrasi di berbagai bidang," papar Gubernur Anies.
Ia menambahkan, dengan ditetapkanya APBD DKI Jakarta TA 2020, aka pembangunan bisa lebih cepat berjalan dan bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Insya Allah nanti sesegera mungkin kita bisa melaksanakan. Sehingga bulan Januari kita sudah bisa langsung berlari cepat," pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments