Kamis, 12/12/2019 10:07 WIB
KPAI Dukung Program Merdeka Belajar, Tapi...
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan ''Merdeka Belajar', terlebih penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2021 dan mempertahankan sistem zonasi PPDB pada 2020.
KPAI menilai bahwa kebijakan penghapusan UN sejalan dengan sistem zonasi dalam PPDB, yaitu hanya mempertimbangan jarak rumah ke sekolah, bukan nilai UN-nya seperti praktek sebelum kebijakan zonasi PPDB ditetapkan pemerintah.
"Tapi KPAI menyayangkan penurunan persentasi zonasi jarak murni yang semula sudah mencapai 80% setelah pelaksanaan tiga tahun zonasi, tetapi di era Menteri Nadiem malah terjadi kemunduran karena diturunkan drastis menjadi 50%," ucap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, di Jakarta, Kamis (12/12).
Padahal, sudah banyak daerah yang mampu dan konsisten menjalankan 80% zonasi jarak murni walau dengan segala keterbatasan. Berbeda dengan DKI Jakarta, yang memiliki jauh lebih banyak sekolah, tetapi setengah hati menerapkan zonasi murni sehingga seleksi PPDB sesungguhnya tetap menggunakan UN.
Untuk itu, KPAI mengusulkan kepada Mendikbud Nadiem agar pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana, yang akan ditangani berbasis zonasi.
"Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," katanya.
Pihkanya juga mendorong agar Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan, sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian atau lembaga dengan pemerintah daerah.
Untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan diperlukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia. Setidaknya ada delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain Kemdikbud, ada beberapa Kementerian dan lembaga yang juga berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments