Jum'at, 06/12/2019 15:55 WIB
Unsur Tripartit Harus Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif
CIKARANG, DAKTA.COM - Mantan Menteri Tenaga Kerja, Fahmi Idris mengimbau unsur tripartit menciptakan suasana kondusif agar tercipta hubungan industrial yang baik.
Hal ini berkaitan dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat. Sebelumnya penentuan UMK itu hanya bersifat surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurutnya, masing-masing tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja harus mampu berperan dalam menciptakan kondusivitas hubungan industrial.
"Pemerintah harus bisa memfasilitasi, pengusaha harus memberikan haknya kepada karyawan sementara buruh harus melaksanakan kewajibannya terhadap perusahaan," ucapnya, Jumat (6/12).
Dewan pembina Asosiasasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) ini menyebut jika seluruh pihak melaksanakan fungsinya, bukan tidak mungkin aksi mogok kerja maupun demonstrasi karyawan tidak terjadi.
Fahmi menambahkan, peran praktisi SDM di perusahaan juga mesti ditingkatkan agar mampu mengakomodir karyawan.
"Di sisi lain perusahaan juga harus mampu menjaga keberlangsungan usahanya," ujarnya.
Sementara itu dengan telah ditetapkannya UMK di Provinsi Jawa Barat, perusahaan harus bisa memberikan umk bagi karyawannya per 1 Januari 2020. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments