Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 05/08/2015 16:56 WIB

Akom: Presiden Perlu Buat Perpu Pilkada Calon Tunggal

Ade komarudin
Ade komarudin

CIKARANG_DAKTACOM: Anggota DPR RI Ade Komarudin mendorong presiden membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) untuk menyelesaikan persoalan pilkada serentak yang hanya memunculkan 1 pasangan calon di beberapa kota/kabupaten.

Pilkada serentak Tahun 2015 di beberapa kota/kabupaten di Indonesia hanya memunculkan 1 orang pasangan calon, oleh sebab kegiatan pilkadanya terancam akan ditunda.

Ade Komarudin seusai mendampingi Menteri Keuangan Bambang PS. Brodjonegoro berkunjung ke Kantor Pemkab Bekasi, Rabu (5/8/15) mengatakan proses tahapan pilkada serentak 2015 tidak usah diundur lagi, namun ia mendorong supaya pemerintah membuat Peraturan Pengganti Undang-undang agar kasus pilkada serentak yang hanya satu calon bisa diselesaikan.

PERPU yang dikeluarkan juga harus mengakomodir keleluasaan bagi calon-calon independen, dimana caon independen tersebut persyaratannya tidak perlu dipersulit sehingga akan memunculkan pasangan calon baru dan menjadi alternatif di masyarakat.


Ade Komarudin Anggota DPRD dari Partai Golkar tersebut menambahkan, calon independen tidak usah dipersulit, saat ini banyak calon dari independen yang tidak bisa mendaftar karena aturan pengumpulan KTP yang sangat ketat, oleh sebab itu hal ini perlu dirubah sehingga persoalan 1 pasangan calon tersebut bisa diatasi.

Sementara itu, Lima daerah yang hanya memunculkan 1 pasangan calon tersebut diantaranya Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur).

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2326 Kali
Berita Terkait

0 Comments