Selasa, 03/12/2019 17:43 WIB
DPR Minta Pasien Cuci Darah Bisa Diprioritaskan
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Wuryanto mengatakan pasien cuci darah yang tidak mampu harus menjadi prioritas sebagai penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Yang mampu biar membiayai sendiri, yang tidak mampu harus masuk penerima bantuan iuran. Negara harus diapresiasi karena komitmennya semakin tahun semakin meningkat," kata Eddy dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, pegiat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Tommy Sihite mengatakan kenaikan iuran JKN akan berdampak sangat besar terhadap pasien cuci darah peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kenaikan iuran bisa menyebabkan mereka menunggak membayar iuran sehingga tidak bisa melakukan cuci darah yang pada akhirnya membahayakan keselamatan mereka.
"Saat ini para pasien gagal ginjal sedang berupaya turun kepesertaan ke kelas III dan sebagian besar berusaha masuk sebagai penerima bantuan iuran," tuturnya.
Tommy mengatakan, penurunan kelas massal peserta BPJS Kesehatan juga bisa menimbulkan masalah baru. Bila banyak yang turun ke kelas III, maka layanan kesehatan rawat inap di kelas tersebut bisa terhambat.
"Saat ini, kami masih melihat di lapangan ada kesulitan akses ruang rawat inap bagi pasien," katanya.
Komisi IX DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Pengurus Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia dan Stop TB Partnership Indonesia untuk membahas dampak Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terhadap masyarakat dan situasi penyakit tuberkolosis di Indonesia.
Rapat dengar pendapat umum dipimpin Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PKS Ansory Siregar. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments