Selasa, 03/12/2019 15:50 WIB
Emil Salim: Wacana penghapusan IMB dan Amdal Keliru
JAKARTA, DAKTA.COM - Tokoh lingkungan hidup Indonesia, Profesor Emil Salim menilai wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) oleh pemerintah keliru dan seharusnya tidak diterapkan.
"IMB dan Amdal itu penting sehingga yang harus diselesaikan itu ialah dampak negatif dari penyalahgunaannya, bukan dengan cara dihapuskan," katanya di Jakarta, Selasa (3/12).
Persoalan terkait IMB dan Amdal yang muncul saat ini lebih merujuk pada aspek atau gejala di mana terjadinya "overprice" atau harga yang terlalu tinggi.
Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya penyalahgunaan atas IMB dan Amdal itu sendiri. Dengan kata lain, kedua aspek tersebut dijalankan bukan lagi untuk kepentingan lingkungan, melainkan untuk mencari uang.
"Lalu kemudian pihak pemerintah mencari cara terkait bagaimana untuk memangkas harga yang terlalu tinggi tersebut. Itu yang keliru," kata tokoh lingkungan hidup internasional yang pernah menerima The Leader for the Living Planet Award dari World Wide Fund (WWF) itu.
Ia mengatakan jadi sebetulnya banyak peraturan yang malah dimanfaatkan untuk pemasukan atau mencari uang. Hal itu berimbas pada prinsip-prinsip dasar atas kebutuhan yang seharusnya malah disalahgunakan dan terabaikan.
Maka dalam omnibus law atau konsep perundang-undangan baru yang digaungkan pemerintah terkait penyederhanaan atas enam peraturan seharusnya memang dengan tujuan menyederhanakan aturan itu sendiri.
Prinsip dasar IMB dan Amdal harus tetap dipertahankan, baik itu dalam bentuk dampak ekonomi, sosial maupun lingkungan. Sebab, keduanya penting. Contohnya dalam mendirikan suatu bangunan, kualitas antara gedung 14 tingkat dengan satu tingkat akan berbeda, begitupun dengan cara-caranya.
"Solusinya bukan penghapusan tapi birokrasi yang menyebabkan IMB dan Amdal mahal itu yang harus dihapus," kata dia yang juga merupakan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia ke-1 pada era Presiden Soeharto.
Dengan kata lain, IMB dan Amdal seharusnya diterjemahkan dengan cara-cara yang tidak terlalu birokratis. Apalagi saat ini keduanya memang sering dijalankan dengan terlalu birokratis sehingga biayanya tinggi.
Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil menyampaikan wacana penghapusan IMB dan Amdal melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka mempercepat investasi dalam negeri.
Ia mengemukakan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi Di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang, maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Hari Karantina ke-147, Barantin Terus Tingkatkan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
- Aksi Tanam Sejuta Pohon Penyuluh Agama Kemenag Kabupaten Bekasi
- Petualangan Menegangkan: Menaklukkan Track Terjal Menuju Curug
- Inovasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; Pemanfaatan Ulang Sampah (Puasa) dengan Pembangunan Sorting Centre Dan Eco System Advance Recycling (So CESAR)
- Produsen Kemasan Daur Ulang FajarPaper Ikut Serta Dalam Festival Peduli Sampah Nasional 2023
- HUT BSIP, Plt. Wali Kota Bekasi Gelorakan Semangat Menjaga Lingkungan Sehat
- Program Ketahanan Pangan Mengorbankan Lingkungan dan Petani
- Ridwan Kamil Akan Bangun Jalur Khusus Truk Tambang Akhir Tahun Ini
- Kendalikan Pencemaran Udara, DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi untuk Uji Emisi
- Mikroplastik di Muara Sungai Menuju Teluk Jakarta Alami Peningkatan Semasa Pandemi
- Waspada, Cuaca Panas Ekstrem Bisa Sebabkan Risiko Kesehatan yang Cukup Mengkhawatirkan
- PP Pelindungan ABK Diterbitkan, ABK Penggugat Presiden: “Perjuangan Belum Berakhir!”
- Greenpeace Kritik Pemerintah Bungkam soal Kualitas Udara DKI Terburuk
- Keindahan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
- Warga Keluhkan Ada Polusi Udara, Kepala KSOP Marunda: Udara Tercemar Bukan dari Pelabuhan
0 Comments