Selasa, 03/12/2019 11:43 WIB
Redam Aksi Serikat Pekerja, Apindo Apresiasi Penerbitan SK UMK
CIKARANG, DAKTA.COM - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Darwoto mengapresiasi keluarnya surat keputusan (SK) UMK 2020 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat. Sehingga bisa meredam wacana aksi yang dilakukan oleh serikat pekerja.
"Karena jika buruh melakukan mogok kerja maka perusahaan tentunya merugi karena tidak berproduksi," ucapnya di Cikarang, Selasa (3/12).
Ia menyebut meski pengaturan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) hanya berupa surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, tetapi pengusaha berkomitmen untuk memberikan upah sesuai standar.
"Hal ini karena sudah disepakati di dewan pengupahan terkait kenaikannya," ujarnya.
Sementara itu, dengan ditetapkannya UUMK melalui SK gubernur, impementasinya akan berlangsung pada per 1 Januari 2020.
Besaran UMK di Kabupaten Bekasi, naik sebesar Rp4.498.961. Angka itu berdasarkan kajian dan Perpres 78, dimana naik 8,51 persen dari UMK tahun 2019.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait keputusan upah minimum di 27 kota/kabupaten.
Hal itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan salah satunya serikat pekerja yang menilai surat edaran itu tidak terikat dan rentan dilanggar oleh pengusaha.
Numun, setelah di desak oleh serikat pekerja, akhirnya Gubernur Jawa Barat mengganti surat edaran itu dengan surat keputusan (SK). **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments