Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 02/12/2019 11:37 WIB

Tuduhan kepada Atlet Senam Asal Kediri Langgar Hak Anak

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra
JAKARTA, DAKTA.COM - Shalfa Avrila (SA), atlet senam artistik yang gagal mengikuti SEA Games 2019 di Filipina, dipulangkan ke rumahnya di Kediri, Jawa Timur dengan alasan, yang menurut pihak keluarga, tidak masuk akal, yakni karena diisukan selaput daranya telah rusak atau tidak perawan.
 
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pemulangan atlet senam SA (17) berpotensi melanggar hak anak serta telah menstigma kehidupan sang anak. 
 
"Kita sangat menyesalkan bentuk perendahan martabat anak yang dilakukan oleh pelatih, dan melakukan stigma soal keperawanan anak. Padahal banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk mengatasnamakan penegakan disipilin kepada anak yang mengikuti ajang bergengsi SEA Games 2019 di Filipina," Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/12).
 
Menurutnya, pelatih dan cabang olahraga seharusnya memiliki perspektif perlindungan anak. Jangan sampai tujuan olahraga sebagai ajang pembinaan atlet dan media partispasi anak dalam mengharumkan bangsanya terhalang karena aturan keolahragaan yang tidak ramah kepada anak.
 
Terkait kasus tersebut, KPAI terus mendalami kasus ini untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan kepada pelatih dan cabang olahraga. 
 
"Kita juga berkoodinasi dengan Kemenpora serta KONI untuk melakukan pembinaan kepada pelatih dan para pihak yang memutuskan SA tidak mengikuti pertandingan. Termasuk melihat lebih dalam aturan-aturan internal cabang olahrga lain yang tidak memiliki persepktif perlindungan anak," paparnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 776 Kali
Berita Terkait

0 Comments