Ahad, 01/12/2019 12:38 WIB
Pekerja Tolak Surat Edaran UMK 2020, Ini Respon Ridwan Kamil
CIKARANG, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait keputusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di 27 yang berlaku per 1 Januari 2020.
Adanya surat yang hanya berbentuk SE itu dikhawatirkan serikat pekerja tidak memiliki kekuatan hukum, bisa saja pengusaha tidak memberikan gaji yang sesuai standar karena bentuknya hanya edaran, hal ini akan berbeda jika berbentuk surat keputusan (SK) karena memiliki kekuatan hukum dan pengusaha wajib memberikan upah sesuai kesepakatan.
Ditanya mengenai hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pada intinya SE yang dikeluarkan itu isinya sama dengan SK, apalagi dalam perundingan di tingkat kota/kabupaten unsur pengusaha setuju dengan angka UMK.
"Berdasarkan komunikasi dengan Apindo, pengusaha seluruhnya akan menaati angka umk tersebut," ujarnya saat ditemui seusai menghadiri peringatan HUT PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional 2019 di Stadion Wibawa Mukti Cikarang Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/12).
Menurutnya, pemerintah provinsi berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tidak diwajibkan membuat SK tentang UMK di Kota/Kabupaten, hanya upah minimum provinsi yang bisa dibuat SK.
"Adanya surat edaran itu juga untuk melindungi industri garmen dan padat karya, yang tercatat sudah 100 perusahaan pindah ke Jawa Tengah dan Vietnam," ucapnya.
Kepala daerah yang kerap disapa Kang Emil itu menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan melihat dulu respon dengan dikeluarkannya surat edaran itu selama 3 bulan, jika pengusaha tidak mematuhi pemberian upah bagi karyawannya padahal dia mampu maka akan diganti dengan surat keputusan.
Sementara itu seluruh elemen serikat pekerja se-Jawa Barat sudah berancang-ancang akan melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2020 dengan Surat Keputusan. Tidak dengan dengan Surat Edaran, seperti yang saat ini dilakukan.
Serikat pekerja bersepakat melakukan aksi pada 2 Desember di Gedung Sate Bandung, jika belum dituruti juga di tanggal 3 dan 4 Desember buruh akan melakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments