Sabtu, 30/11/2019 16:45 WIB
Mulai Senin, Buruh Jawa Barat Gelar Aksi Besar-besaran selama Tiga Hari
BANDUNG, DAKTA.COM - Seluruh elemen serikat pekerja se-Jawa Barat sudah berancang-ancang akan melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2020 dengan Surat Keputusan. Tidak dengan dengan Surat Edaran, seperti yang saat ini dilakukan.
"Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 2 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad.
Jika dalam aksi tanggal 2 Desember Gubernur masih belum memenuhi tuntutan para buruh, lanjut Rosyad, pada tanggal 3 dan 4 Desember buruh akan melakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat.
"Istilahnya kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes," tegasnya.
"Apa boleh buat. Daripada tahun depan upah kami tidak naik, karena penetapan UMK melalui surat edaran tidak berlaku mengikat," lanjut Rosyad.
Terpisah, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga anggota DPR RI, Obon Tabroni mengatakan, Gubernur Jawa Barat harus bersikap adil.
"Dengan menerbitkan surat edaran, Gubernur Jawa Barat lebih mementingkan pengusaha. Tetapi mengabaikan kepentingan pekerja yang juga memiliki hak untuk bisa hidup layak," kata Obon.
"Karena dampak dari surat edaran tersebut, akan ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar UMK akhirnya tidak menaikkan upah buruhnya," katanya.
Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, jika memang perusahaan benar-benar tidak mampu, bisa dilakukan penangguhan.
"Dengan menerbitkan surat edaran, berarti Gubernur sudah menyamaratakan seluruh perusahaan di Jawa Barat menjadi tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK" tegas Obon.
Oleh karena itu, Obon mendesak agar Gubernur Ridwan Kamil mendengarkan aspirasi para pekerja. Apalagi para Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur yang meminta agar UMK ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Siaran Pers KSPI |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments