Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 05/08/2015 10:57 WIB

Jika Peppu Calon Tunggal Keluar Proses Verifikasi Akan Dilanjutkan

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Ketua KPU Husni Kamil Manik

JAKARTA_DAKTACOM: Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses verifikasi apabila belum muncul Perppu tentang calon tunggal.

"Kami sbg pihak penyelenggara tidak mempunyai kewenangan lagi utk melakukan suatu kebijakan dalam hal perpanjangan kembali waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah" katanya.

Menurut Husni, mereka hanyalah menjalankan proses sesuai dgn aturan yang ada yakni batas waktu perpanjangan pendaftaran hanya sampai 3 Agustus lalu.

Mengenai kemungkinan akan muncul Perppu terkait calon tunggal, Husni mengaku akan menunggu dan siap utk menjalankannya apabila memang diterbitkan oleh Presiden.

"Kami tetap akan menunggu, tidak tepat jika kami yang meminta (penerbitan Perppu) kepada pemerintah. Jika tidak ada, kami lanjutkan ke proses verifikasi" ujarnya.

Hingga batas waktu yg telah ditentukan yakni 3 Agustus lalu, masih terdapat 7 daerah yang mempunyai calon tunggal pasangan kepala daerah.

Ketujuh daerah tsb adalah Kab Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kab Blitar dan Kab Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di NTB, Kota Samarinda di Kaltim dan Kab Timor Tengah Utara di NTT.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1683 Kali
Berita Terkait

0 Comments