Kamis, 28/11/2019 16:30 WIB
Tersangka Kasus Pengaturan Skor Terima Rp12 juta
JAKARTA, DAKTA.COM - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola mengatakan tersangka kasus tindak pidana pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang menerima uang suap sebesar Rp12 juta.
"Nominal angkanya kurang lebih Rp12 juta. Tapi intinya ini sering dilakukan dan masih pendalaman per orang dapat berapa. Wasit utama yang menerima, nanti akan dibagi ke perangkat wasit, asisten wasit, pembantu wasit dan pengawas," kata Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11).
Hendro mengatakan, uang suap itu digunakan untuk memanipulasi jalannya pertandingan antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.
Tujuan utamanya adalah memenangkan Persikasi Bekasi sehingga klub tersebut memperoleh tiket untuk berlaga di Liga 2 Indonesia.
Laga tersebut kemudian dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2. Pertandingan itu digelar pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat.
Hendro mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat maupun tim kepolisian yang turun ke TKP, telah diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi pengaturan skor melibatkan klub, wasit dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Atas dasar informasi tersebut Satgas Anti Mafia Bola pada 22 November 2019 bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah DS yang merupakan wasit utama yang memimpin pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi, yakni BP, HR dan SH.
Petugas kemudian melanjutkan penangkapan terhadap MR yang berperan sebagai perantara. Yang terakhir ditangkap adalah DS dari Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat.
Selain enam orang di atas polisi juga masih mengejar dua tersangka yang berhasil lolos saat akan dilakukan penangkapan.
"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ungkap Hendro.
Barang bukti yang diamankan di antaranya buku rekening, ponsel dan ATM.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments