Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/11/2019 13:44 WIB

Pemilik Usaha Rumah Makan Diminta Wajib Pasang Label Halal

Ilustrasi label halal
Ilustrasi label halal
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah mewajibkan pemilik usaha rumah makan dan restoran agar memasang label halal. 
 
Hal ini ntuk menjamin makanan halal, apalagi Kabupaten Bekasi mayoritas penduduknya adalah umat Islam.
 
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan seharusnya memang harus ada label halal di setiap rumah makan. Kalau memang tidak ada, maka mereka juga wajib memasang label non muslim. Agar pembeli juga tahu mana yang boleh dan tidak bagi mereka.
 
"Untuk menerapkan aturan tersebut perlu diperkuat oleh peraturan atau undang-undang. Setidaknya dengan dikeluarkanya peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (perbup)," ucapnya di Cikarang, Kamis (28/11).
 
Meski begitu, ia mengaku, sertifikasi halal bagi pelaku usaha harus juga dipermudah sehingga Pemkab Bekasi juga harus bisa memfasilitasi hal tersebut.
 
Nyumarno menambahkan, sebelum dikeluarkanya Perda dapat dikeluarkan dahulu Perbup sebagai dasar kewajiban rumah makan dan restoran memasang label halal maupun non muslim. Untuk sangsinya dapat diberlakukan dengan tidak memperpanjang izin usahanya.
 
"Label halal juga harus diwajibkan kepada hotel. Karena setiap hotel dipastikan memiliki restoran dan menyajikan berbagai masakan bagi para tamunya," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1462 Kali
Berita Terkait

0 Comments