Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 05/08/2015 10:55 WIB

Komisi II DPR Desak Bawaslu Validasi Mahar Politik Pilkada

Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria

JAKARTA_DAKTACOM:  Komisi II DPR RI meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan validasi sekaligus pembuktian terkait sejunlah temuan mahar politik dalam tahap pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2015. Mahar politik ditemukan Bawaslu dengan modus calon kepala daerah menyetor sejumlah mahar kepada partai untuk mengusungnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengungkapkan, jika hal itu benar-benar terjadi sudah sepatutnya Bawaslu mengungkap secara konkret. Pasalnya, dengan aturan hasil revisi UU Nomor 1/2015 melalui UU Nomor 8/2015 ketentuan dana pilkada dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Setahu saya kalau calon kepala daerah gagal itu karena memang biaya pilkada itu mahal. Tapi jika soal mahar, coba dibuka memangnya berapa mahar itu. Sekarang Pilkada itu dibiayai oleh APBD dengan bantuan APBN," kata Riza.

Pasal 166 UU Nomor 8/2015 disebutkan, “Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Padahal sebelumnya, Perppu 1/2014 yang berubah menjadi UU 1/2015 menegaskan, biaya penyelenggaraan pilkada dibebankan kepada APBN.

"Ini kan jelas, kami di Komisi II telah merancang uang yang dikeluarkan calon semakin murah. Tidak perlu pakai mahar-maharan," jelasnya.

Meski pilkada tidak murah, setidaknya bantuan Pilkada dari APBD memangkas biaya cukup besar. Calon kepala daerah, kata Riza hanya mengeluarkan biaya souvenir dan biaya pribadi lain. "Kampanye itu diatur dan dibiayai APBD juga APBN."

Riza menegaskan, dengan aturan yang ada, seluruh kandidat bisa ikut pilkada selama yang bersangkutan memiliki kualitas, "kami telah membuka ruang yang cukup bagi semua kandidat."

Bantuan PPATK

Sementara itu, Bawaslu merilis sejumlah temuan dalam tahap pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2015. Salah satu temuan yang mengkhawatirkan adalah soal praktik mahar politik atau biasa disebut uang perahu.

"Selama proses pencalonan, dugaan terjadinya praktik mahar politik telah mencuat di sejumlah daerah," kata anggota Bawaslu, Nasrullah dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (3/8).

Hal itu terjadi di sejumlah daerah meski sudah ada larangan. Bawaslu pun mendapat pengaduan dari beberapa kandidat kepala daerah yang batal maju karena ditagih mahar.

"Beberapa bakal calon kepala daerah mengaku gagal untuk mendapat rekomendasi dari pimpinan partai politik lantaran tidak sanggup memenuhi mahar politik yang disyaratkan dengan nilai mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

Nasrullah mengatakan, Bawaslu punya keterbatasan dalam mengusut dugaan mahar. Oleh sebab itu, bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibutuhkan untuk melacak rekening calon kepala daerah.

"Bawaslu akan meminta PPATK untuk menelusuri rekening 827 calon kepala daerah yang akan berkompetisi di Pilkada 2015," ucap Nasrullah.

Tak hanya calon, Bawaslu juga meminta PPATK mengawasi rekening keluarga calon. "Juga pengurus partai, fungsionaris partai, dan badan pemenangan Pilkada di partai," tambahnya.

Nasrullah tak menyebutkan partai politik mana saja yang terindikasi meminta mahar ke calon kepala daerah. Bawaslu akan terlebih dahulu memanggil sejumlah bakal calon kepala daerah yang mengaku diminta mahar.

Reporter :
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1916 Kali
Berita Terkait

0 Comments