Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/11/2019 10:01 WIB

Suap Lagi di Tengah Slogan Bekasi Baru Bekasi Bersih

Persikasi Kabupaten Bekasi pada final Liga 3 Seri 1 Jawa Barat di Stadion Ahmad Yani Sumedang
Persikasi Kabupaten Bekasi pada final Liga 3 Seri 1 Jawa Barat di Stadion Ahmad Yani Sumedang
CIKARANG, DAKTA.COM - Adanya kasus penangkapan terhadap pelaku tindak pidana suap atau match fixing pertandingan Semifinal Sepak Bola Liga 3 Seri 1 Jawa Barat antara Perses (Sumedang) melawan Persikasi (Bekasi) sangat disayangkan Anggota Bidang Organisasi Komite Olahrga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat, Muhammad Amin Fauzi.
 
Menurutnya, kasus suap ini menjadi tamparan keras bagi persepakbolaan Kabupaten Bekasi di tengah-tengah slogan 'Bekasi Baru Bekasi Bersih' yang dicanangkan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, tetapi malah ada kasus suap yang dilakukan oleh manajemen Persikasi.
 
"Persepakbola Kabupaten Bekasi yang mampu lolos ke Liga 3 Babak Regional Jawa, ternyata diraih dengan cara tidak sportif," ucapnya di Cikarang.
 
Ia menekankan, Satgas Antimafia Bola juga harus mengusut tuntas kasus suap tersebut, dan mengungkap siapa yang memerintahkan tiga orang manajemen Persikasi untuk memberikan suap kepada wasit.
 
Amin menambahkan, adanya kasus suap itu juga menjadi perhatian terkait dana hibah yang akan diberikan bagi Persikasi di APBD 2020, dari Rp40 miliar hibah ke KONI Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,3 miliar untuk kegiatan PSSI dan Persikasi.
 
"Persikasi harus menjamin dulu penggunaan anggaran itu, jika tidak Pemkab Bekasi bisa menangguhkan pemberiannya," ujarnya
 
Satgas Anti Mafia Bola, Senin (25/11) mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana suap atau match fixing pertandingan Semifinal Sepak Bola Liga 3 Seri 1 Jawa Barat antara Perses (Sumedang) melawan Persikasi (Bekasi).
 
Berdasarkan Informasi masyarakat, pengamatan pertandingan dan hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan tindak pidana suap dari pengurus klub Sepak Bola Persikasi (Bekasi) dengan memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit untuk memenangkan klub Persikasi saat semifinal liga 3 Seri 1 Jawa Barat, 6 November lalu di Stadion Ahmad Yani Sumedang.
 
Dalam pertandingan tersebut dimenangkan oleh Persikasi (Bekasi) dengan skor akhir 3-2. 
 
Keenam orang yang ditangkap, yaitu wasit utama DSP, anggota manajemen Persikasi Bekasi BTR dan HR, perantara MR, manajer Persikasi SHB, dan Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat berinisial DS. 
 
Mereka yang diduga melakukan pengaturan skor itu dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 UU No 11 Tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2287 Kali
Berita Terkait

0 Comments