Kamis, 28/11/2019 10:01 WIB
Suap Lagi di Tengah Slogan Bekasi Baru Bekasi Bersih
CIKARANG, DAKTA.COM - Adanya kasus penangkapan terhadap pelaku tindak pidana suap atau match fixing pertandingan Semifinal Sepak Bola Liga 3 Seri 1 Jawa Barat antara Perses (Sumedang) melawan Persikasi (Bekasi) sangat disayangkan Anggota Bidang Organisasi Komite Olahrga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat, Muhammad Amin Fauzi.
Menurutnya, kasus suap ini menjadi tamparan keras bagi persepakbolaan Kabupaten Bekasi di tengah-tengah slogan 'Bekasi Baru Bekasi Bersih' yang dicanangkan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, tetapi malah ada kasus suap yang dilakukan oleh manajemen Persikasi.
"Persepakbola Kabupaten Bekasi yang mampu lolos ke Liga 3 Babak Regional Jawa, ternyata diraih dengan cara tidak sportif," ucapnya di Cikarang.
Ia menekankan, Satgas Antimafia Bola juga harus mengusut tuntas kasus suap tersebut, dan mengungkap siapa yang memerintahkan tiga orang manajemen Persikasi untuk memberikan suap kepada wasit.
Amin menambahkan, adanya kasus suap itu juga menjadi perhatian terkait dana hibah yang akan diberikan bagi Persikasi di APBD 2020, dari Rp40 miliar hibah ke KONI Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,3 miliar untuk kegiatan PSSI dan Persikasi.
"Persikasi harus menjamin dulu penggunaan anggaran itu, jika tidak Pemkab Bekasi bisa menangguhkan pemberiannya," ujarnya
Satgas Anti Mafia Bola, Senin (25/11) mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana suap atau match fixing pertandingan Semifinal Sepak Bola Liga 3 Seri 1 Jawa Barat antara Perses (Sumedang) melawan Persikasi (Bekasi).
Berdasarkan Informasi masyarakat, pengamatan pertandingan dan hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan tindak pidana suap dari pengurus klub Sepak Bola Persikasi (Bekasi) dengan memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit untuk memenangkan klub Persikasi saat semifinal liga 3 Seri 1 Jawa Barat, 6 November lalu di Stadion Ahmad Yani Sumedang.
Dalam pertandingan tersebut dimenangkan oleh Persikasi (Bekasi) dengan skor akhir 3-2.
Keenam orang yang ditangkap, yaitu wasit utama DSP, anggota manajemen Persikasi Bekasi BTR dan HR, perantara MR, manajer Persikasi SHB, dan Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat berinisial DS.
Mereka yang diduga melakukan pengaturan skor itu dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 UU No 11 Tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments