Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/11/2019 11:25 WIB

Buruh Minta Gubernur Jabar Keluarkan SK Kenaikan UMK 2020

Aliansi buruh Bekasi gelar aksi mendesak Gubernur Jabar buat SK kenaikan UMK 2020
Aliansi buruh Bekasi gelar aksi mendesak Gubernur Jabar buat SK kenaikan UMK 2020
BEKASI, DAKTA.COM - Ratusan aliansi buruh di Kota Bekasi menggelar aksi di depan Gedung DPRD untuk mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kenaikan UMK 2020.
 
"Jangan mau, kita menyetujui surat edaran yang dikeluarkan Ridwan Kamil. Kita tidak butuh Surat Edaran, yang kita butuhkan adalah surat keputusan dari rekomendasi kenaikan UMK 2020," kata salah seorang perwakilan buruh saat orasi, Kamis (28/11).
 
Para buruh menyayangkan, surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil No. 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah  Pemerintahan Provinsi Jawa Barat tahun 2020.
 
"Segera tetapkan UMK di Bekasi dan Jawa Barat. Kita rekomendasikan cabut surat edaran, karena tidak berkekuatan hukum. Ganti dengan SK," tegasnya.
 
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Ridwan Kamil, tertera point yang meresahkan serikat pekerja dengan kalimat; Mendorong setiap perusahaan untuk melaksanaan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada dinas tenaga kerja pemerintah daerah provinsi dan dinas tenaga kerja kabupaten/kota
 
"Kami butuh SK bukan Surat Edaran," pungkas buruh. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 4757 Kali
Berita Terkait

0 Comments